Pergantian Wakil Ketua DPRD Sulteng: NasDem Resmi Usulkan Arnila M. Ali Gantikan Aristan

banner 468x60

Khabarnews.Id _ PALU, – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar pada Rabu (25/2/2026) menjadi tonggak penting dalam dinamika politik legislatif daerah. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, Partai NasDem secara resmi mengusulkan pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD untuk sisa masa bakti 2024–2029.

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pembahasan pemberhentian pimpinan DPRD dari fraksi Partai NasDem berdasarkan usulan resmi partai. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 114 Tata Tertib DPRD yang mengatur bahwa pimpinan DPRD dapat diberhentikan apabila partai politik pengusung mengajukan usulan pemberhentian secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum dan Surat Keputusan Partai

Proses pergantian ini didasari oleh dua dokumen resmi dari Partai NasDem, yaitu:

  1. Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26B/SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026
  2. Surat DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 016/SE/DPW-NasDem/Sulteng/II/2026 tanggal 14 Februari 2026

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Aristan dinyatakan resmi berhenti dari jabatannya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pemberhentian ini merupakan bagian dari dinamika internal partai yang berjalan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai NasDem.

Arnila M. Ali Calon Pengganti

Dalam momentum yang sama, DPRD Sulteng juga mengumumkan bahwa Arnila M. Ali diusulkan sebagai calon Wakil Ketua DPRD Sulteng untuk mengisi posisi yang ditinggalkan. Masa jabatan yang akan diemban adalah sisa periode 2024–2029.

Proses selanjutnya, pergantian pimpinan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan keabsahan administrasi dan legalitas pengangkatan. Hal ini penting agar seluruh proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai koridor hukum dan tata tertib yang berlaku di lingkungan legislatif.

Komitmen pada Regulasi dan Tata Tertib

Pergantian pimpinan DPRD ini menegaskan bahwa mekanisme politik internal partai tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, proses ini juga menjadi bukti bahwa tata tertib lembaga legislatif daerah dihormati dan dijalankan dengan baik oleh seluruh fraksi.

Muhammad Arus Abdul Karim selaku Ketua DPRD Sulteng menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses administrasi lanjutan agar Arnila M. Ali dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Ketua DPRD. Dengan demikian, roda pemerintahan dan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah dapat terus berjalan optimal.

Pergantian ini diharapkan tidak mengganggu kinerja DPRD Sulawesi Tengah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengawal pembangunan di daerah.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *