KhabarNews.Id –Morowali Utara, Perayaan Hari Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menghadirkan kebahagiaan tersendiri. Sebanyak 28 Warga Binaan (WB) mendapat keringanan hukuman berupa remisi sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka.
Secara resmi, Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menyerahkan remisi tersebut bersama Kepala Lapas Bambang Hari Widodo di Aula Kantor Lapas setempat, Kamis (25/12/2025). Dari total penerima, 26 orang mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan dan 2 orang mendapat remisi 15 hari.

Dalam sambutannya, Bupati Delis yang membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.
“Remisi ini bukan pemberian cuma-cuma, melainkan apresiasi negara atas sikap disiplin, kepatuhan, serta perubahan perilaku positif yang ditunjukkan selama mengikuti program pembinaan,” ucap Bupati Delis, seperti dikutip dari sambutan tersebut.

Bupati juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk senantiasa menjaga kewaspadaan dan integritas dalam bertugas. Ia pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kalapas Kolonodale, Bambang Hari Widodo, beserta jajarannya atas kerja keras dalam menyelenggarakan program pembinaan yang bermanfaat.
“Kami ucapkan selamat atas prestasi Lapas Kolonodale yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB,” tambah Bupati Delis. “Kepada para warga binaan, selamat. Terus pertahankan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik.”
Usai penyerahan remisi secara simbolis, acara dilanjutkan dengan pemberian Parcel Natal untuk Bupati Delis dari pihak Lapas.
Sebelum meninggalkan lokasi, Bupati Delis didampingi Ketua TP-PKK Morut sekaligus anggota DPD RI Sulteng, Ny. Febriyanthi H.D.J. Hehi, S.Si, Apt, serta Staf Khusus Bupati, Yanto Baoli, menyempatkan melihat langsung program unggulan Lapas berupa kebun hidroponik yang dikelola para warga binaan.
Pemberian remisi pada hari raya keagamaan seperti Natal telah diatur dalam perundang-undangan dan menjadi momentum penting untuk memotivasi warga binaan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.***










