KHABARNEWS – Morowali, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Bahodopi.
Penggerebekan terjadi pada Sabtu, 09 Mei 2026, di sebuah kamar kos yang berlokasi di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AW alias BW (38), warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi.
Kasatresnarkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen pihaknya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Morowali.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Morowali,” ujar IPTU Lukman, Selasa (12/5).
Barang Bukti Siap Edar Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Rincian barang bukti tersebut antara lain:
· 7 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 16,57 gram.
· 1 buah tas kecil berwarna hitam.
· 1 lembar tisu.
· 1 unit ponsel merek Vivo berwarna hitam.
Dengan jumlah barang bukti tersebut, tersangka diduga kuat tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bahodopi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik mempersangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang berat.
Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Di akhir keterangannya, IPTU Lukman mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Polisi menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Saat ini, tersangka AW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Morowali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.










