KHABARNEWS – Morowali Utara, 26 – Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara. Pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Pamona Barat, Kabupaten Poso, akhirnya berhasil diamankan setelah melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., yang turun langsung meninjau lokasi kejadian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Ini semua hasil kerja keras para penyidik,” ungkap AKBP Reza pada Jumat (26/6/2026).
Kronologi Penemuan Mayat
Kasus ini bermula pada Kamis (11/6/2026) silam, saat istri korban berinisial NPP menemukan suaminya, IKSR (57), seorang petani warga Desa Era, dalam kondisi tewas. Korban ditemukan dengan luka berlubang di bagian tangan dan dada. Hasil penyelidikan intensif memastikan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati Akibat Tanah dan Perkataan Kasar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik aksi nekat ini diduga kuat karena sakit hati yang berlarut-larut. Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdulla Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pemicu awal konflik.
Awalnya, NS (ayah pelaku) membeli tanah milik R di Desa Era seharga Rp30 juta dengan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp20 juta. Sisa pembayaran Rp10 juta akan diserahkan setelah pengurusan sertifikat. Namun, keesokan harinya, pemilik tanah R mengembalikan uang muka tersebut dengan alasan desa tidak memperbolehkan penjualan tanah. Mendapat informasi tersebut, pelaku KAS mengetahui bahwa korban IKSR justru menawarkan harga lebih tinggi, yaitu Rp45 juta untuk tanah tersebut.
Selain sengketa tanah, pelaku juga mengaku sakit hati karena korban sering memaki dan berkata kasar kepada orang tuanya. Puncak kemarahan pelaku terjadi saat pelaku mengetahui pohon kelapa miliknya yang berada di pekarangan bersebelahan dengan lahan korban telah diberi racun hingga rusak. Korban bahkan sempat melontarkan kalimat provokatif kepada pelaku, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.” Ucapan inilah yang membuat pelaku semakin menyimpan dendam.
Penangkapan dan Perlawanan Pelaku
Pada Kamis (11/6/2026) sore, pelaku berangkat dari Desa Meko, Kabupaten Poso, menuju Desa Era. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.38 Wita, pelaku langsung menembak korban di bagian dada kiri menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Akibat tembakan tersebut, korban meninggal dunia.
Usai menembak korban, pelaku melarikan diri. Namun, Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Morowali Utara yang dipimpin langsung Kasatreskrim bergerak cepat. Dengan koordinasi bersama Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil dibekuk pada Selasa (23/6/2026) sekira pukul 01.30 Wita di sebuah kebun warga setempat.
Saat proses pengawalan menuju Polres Morowali Utara, tersangka melakukan perlawanan. Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku untuk mengamankan situasi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· 1 unit sepeda motor Vixion warna merah tanpa nomor polisi.
· 1 buah baju lengan panjang warna biru.
· 1 buah jaket warna hitam.
· Proyektil amunisi senapan angin jenis PCP.
· 1 unit senjata angin jenis PCP kaliber 5,5 mm.
Atas perbuatannya, pelaku KAS kini telah diamankan di Mapolres Morowali Utara. Ia terancam dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 458 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.









