Penegakan Hukum Imigrasi di Morowali: 55 WNA Dideportasi, PNBP Tembus Rp3,2 Miliar hingga Agustus 2026

banner 468x60

KHABARNEWS – Morowali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menunjukkan kinerja tegas dalam penegakan hukum keimigrasian. Hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 55 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi karena melanggar aturan, sementara 440 WNA lainnya dikenai biaya beban overstay atau tinggal melebihi masa izin yang diberikan .

Total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dikumpulkan dari penindakan ini mencapai Rp3,247 miliar. Angka ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Morowali dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah yang merupakan kawasan industri strategis nasional tersebut .

Pengawasan Ketat di Kawasan Industri

Sejak mulai beroperasi pada awal tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali langsung menghadapi tantangan besar. Hal ini seiring dengan pesatnya aktivitas industri di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang memicu lonjakan jumlah WNA .

Data menunjukkan terjadi peningkatan signifikan kasus pelanggaran yang didominasi WNA asal Tiongkok. Pada tahun 2025 tercatat sekitar 220 kasus, dan angka ini melonjak menjadi 346 kasus hingga April 2026 .

Kepala Divisi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Galih Nur Rahartadi, menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas WNA.

“Kami telah menindak puluhan WNA yang melanggar izin tinggal. Penindakan ini terbagi dalam Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) seperti deportasi dan denda, serta tindakan pro justisia melalui proses pidana,” jelas Galih .

Sorotan DPR dan Tantangan di Lapangan

Kinerja penegakan hukum ini juga mendapat perhatian dari Komisi XIII DPR RI. Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih efektif untuk menciptakan efek jera.

Ia juga mengingatkan potensi adanya praktik ilegal dalam sistem keimigrasian jika pelanggaran terus berulang .

Meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia (SDM), Imigrasi Morowali berkomitmen memberikan pelayanan dan pengawasan maksimal. Penindakan tegas berupa deportasi dan pengenaan biaya overstay ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WNA serta menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi di daerah .

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *