Polsek Bahodopi Ungkap Penipuan & Penggelapan Kendaraan, 8 Unit Motor Diamankan

banner 468x60

KHABARNEWS – MOROWALI — Jajaran Polsek Bahodopi, Polres Morowali, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta delapan unit kendaraan yang diduga kuat terkait dengan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu (12/8/2026). Seorang warga melaporkan bahwa kendaraan Honda CRF miliknya ditarik paksa oleh seseorang yang mengaku sebagai debt collector dan akan diserahkan ke perusahaan pembiayaan. Namun, setelah korban melakukan konfirmasi langsung ke kantor leasing FIF di Palopo, diketahui bahwa kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bahodopi segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HK (28). Dari hasil pemeriksaan awal, HK mengakui bahwa kendaraan Honda CRF tersebut telah dijual kepada pihak lain.

“Kami langsung melakukan pengembangan setelah mengamankan HK. Dari situ kami menemukan sejumlah kendaraan lain yang juga diduga hasil tindak pidana,” ujar Kapolsek Bahodopi, Iptu Ewaldo Tasmi, S.Tr.K., dalam keterangannya.

Pengembangan kasus membawa petugas pada temuan sejumlah kendaraan bermotor yang disimpan di berbagai lokasi. Total ada delapan unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan, terdiri dari Yamaha Mio M3, Yamaha NMAX, Yamaha Mio Fino, Honda CRF, Honda Scoopy, dan Honda Genio.

Selain HK, polisi juga menangkap seorang pria lain berinisial AS (38) yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Kedua terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polsek Bahodopi untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas .

Imbauan Kapolres Morowali: Waspada Modus Debt Collector Palsu

Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengapresiasi respons cepat dan kerja profesional personel Polsek Bahodopi dalam menangani laporan masyarakat. Di sisi lain, Kapolres juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati.

“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada seseorang yang mengaku sebagai debt collector. Pastikan identitas, surat tugas, dan dasar hukum penarikan kendaraan tersebut. Jika ada kejanggalan, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan perselisihan, khususnya terkait penarikan kendaraan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Senada dengan Kapolres, Kapolsek Bahodopi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dalam proses penarikan kendaraan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Iptu Ewaldo .

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *