Kapolsek Petasia Imbau Warga Stop Pembakaran Hutan dan Lahan Saat Musim Kemarau

banner 468x60

KHABARNEWS – Morowali Utara – Memasuki musim kemarau, Kapolsek Petasia IPTU Theodorus Risupal, S.H., M.A.P. mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Petasia agar menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran yang dapat terjadi kapan saja akibat cuaca panas dan angin kencang.

Kapolsek Petasia yang baru dilantik pada Mei 2026 ini menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan harta benda warga. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghindari segala aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Dalam imbauannya, IPTU Theodorus Risupal menyampaikan sejumlah larangan dan langkah pencegahan yang harus dipatuhi masyarakat, yaitu:

  1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun.
  2. Tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan dan lahan.
  3. Menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar.
  4. Segera menghubungi nomor darurat 110 atau pihak kepolisian terdekat apabila melihat kebakaran.
  5. Melapor kepada pemerintah setempat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Imbauan ini sejalan dengan kesiapsiagaan Polres Morowali Utara yang baru saja menggelar Apel Siaga Penanggulangan Karhutla pada 11 Agustus 2026. Dalam apel tersebut, berbagai unsur mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, hingga BPBD dikerahkan untuk mengantisipasi potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken menegaskan bahwa ancaman karhutla harus diantisipasi sejak dini melalui langkah-langkah preventif dan kesiapsiagaan optimal dari seluruh instansi terkait. Bupati Morowali Utara bahkan berencana menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap Polsek dan Koramil sebagai langkah awal pemadaman.

Masyarakat diingatkan bahwa kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolsek Petasia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta segera melapor jika menemukan tanda-tanda kebakaran. “Tujuan utama kami adalah melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga dari bahaya kebakaran,” tegasnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *