Eksekusi Lahan Tanjung Sari Kembali ‘Korbankan’ Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra Dicopot

banner 468x60

KHABARNEWS – LUWUK – Kisah kelam eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kota Luwuk, kembali terulang. Kasus yang sama yang pernah menimpa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Ahmad Yani pada 2016, kini kembali menimpa Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra SH MH, pada 2026.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pembebasan jabatan dan mutasi kepada Suhendra Saputra menjadi hakim di PN Kendari. Sanksi ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan terkait rencana eksekusi lahan Tanjung Sari.

Kronologi Dua Periode yang Berakhir Sama

Pada 2016, Ahmad Yani SH dicopot dari jabatan Ketua PN Luwuk dan dimutasi menjadi hakim biasa di PN Kendari. Pencopotan ini menyusul ditemukannya kekeliruan fatal dalam proses eksekusi yang dilakukan pada Maret 2018. Eksekusi dinilai keliru karena objek yang dieksekusi meluas ke tanah pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara.

Bahkan, Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ahmad Yani terkait kasus ini. Eksekusi tersebut juga mengakibatkan ribuan warga Tanjung Sari tergusur dari tempat tinggalnya.

Kasus ini akhirnya dibatalkan melalui Penetapan Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk pada 24 Juli 2018 oleh Ketua PN Luwuk yang baru, Ahmad Shuhel Nadjir SH MH.

Sepuluh tahun kemudian, Suhendra Saputra yang menjabat sejak November 2024 berniat melakukan konstatering (pemeriksaan) lahan Tanjung Sari. Namun, langkah ini memicu laporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.

Meski belum dipastikan pencopotannya terkait eksekusi Tanjung, Suhendra mengakui telah berkali-kali diperiksa Bawas MA terkait kasus yang sama.

Mutasi ke Kota yang Sama

Fakta menarik, Suhendra Saputra dimutasi ke PN KDI—yang diduga kuat adalah PN Kendari—sama seperti Ahmad Yani sepuluh tahun lalu. Pola yang identik ini menimbulkan pertanyaan: akankah eksekusi Tanjung kembali menelan korban jabatan Ketua PN Luwuk jika dilakukan di masa depan?

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam penegakan hukum, terutama menyangkut lahan dengan kepemilikan sertifikat sah (SHM) yang melibatkan banyak pihak.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *