KHABARNEWS – Luwuk — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Banggai pada Senin (7/9/2026) berlangsung panas. Dugaan pungutan liar (pungli) yang merugikan hak-hak tenaga kesehatan (nakes) akhirnya terkuak dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari.
RDP Panas Menguak Praktik Pungli
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Banggai, Jl KH Samanhudi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini mengundang sejumlah pejabat penting. Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten III Setda Banggai Nurjalal Amir, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Nurmasita Datu Adam, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Edi Pede, serta sejumlah Kepala Puskesmas dari Bunta, Simpang Raya, Luwuk Timur, Lobu, dan Kampung Baru.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan potongan yang merugikan para tenaga kesehatan. Dalam rapat tersebut, dibahas tuntas berbagai bentuk pungutan yang terjadi, mulai dari dugaan potongan dana BOK Puskesmas, dana kapitasi, nonkapitasi, hingga Tunjangan Kinerja (Tukin).
Bahkan sebelumnya, DPRD Banggai telah menjadwalkan pemanggilan seluruh kepala puskesmas beserta bendahara untuk mengusut dugaan pemotongan honor tenaga kesehatan sebesar 10 persen. Surat undangan bernomor 400.10.6/3063/DPRD tertanggal 3 September 2026 menegaskan bahwa peserta yang dipanggil tidak dapat diwakilkan.
Rekomendasi Tiga Poin dari DPRD
Tak butuh waktu lama, pimpinan RDP yang juga Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, langsung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan rekomendasi tajam. Meskipun poin-poin rekomendasi secara rinci masih menunggu publikasi resmi, langkah DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa parlemen tidak akan tinggal diam terhadap praktik pungli yang menggerogoti hak para nakes.
Ketua DPRD Banggai sebelumnya telah meneken surat rekomendasi bernomor 500.7/1959/DPRD terkait kasus serupa di bidang lain. Kali ini, giliran sektor kesehatan yang mendapat perhatian serius dari Komisi I.
Kepala Dinkes: Tindak Tegas Jika Terbukti
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Marsidin, menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan dugaan pungli tersebut jika terbukti. “Kalau memang terbukti, tindak tegas,” ujar Marsidin saat dikonfirmasi. Marsidin juga dijadwalkan hadir langsung dalam rapat untuk memberikan kejelasan mengenai laporan pemotongan honor sekaligus menjadi dasar menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Sorotan Pemerataan Tenaga Kesehatan
Kasus pungli ini muncul di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Banggai bersama DPRD yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Rancangan Perda yang terdiri atas 11 bab dan 65 pasal ini mengatur berbagai aspek pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, mulai dari rekrutmen hingga peningkatan kompetensi. Kabupaten Banggai saat ini memiliki 291 desa dan 46 kelurahan yang idealnya masing-masing memiliki minimal satu perawat dan satu bidan.
DPRD Banggai berharap pertemuan dan rekomendasi yang dikeluarkan dapat memberikan kejelasan mengenai laporan pemotongan honor sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.










