KhabarNews.Id _ MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Dalam serangkaian operasi pada 17-18 Januari 2026, jajaran polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., saat dikonfirmasi Rabu (21/1/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Mess PT. GNI, Kecamatan Petasia Timur.
“Operasi pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri, khususnya jajaran Polres Morowali Utara, untuk membersihkan wilayah dari ancaman narkoba,” tegas AKP Christo.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Berikut adalah kronologi dan identitas tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan:

- Inisial AW (44), warga Kalimantan Timur, diamankan di Mess PT. GNI, Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/2026) dini hari. Dari tersangka, petugas menyita 2 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.
- Inisial NU (37), warga Tokala Atas, Bungku Utara, diamankan pada Minggu (18/1/2026) siang. Barang bukti yang disita berupa 2 paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
- Inisial HE (36), perempuan warga Pokeang, Bungku Utara, diamankan pada Minggu (18/1/2026) sore. Petugas menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
- Inisial RI (47), warga Posangke, Bungku Utara, juga diamankan pada Minggu (18/1/2026) sore. Barang bukti yang diamankan sebanyak 8 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
Total seluruh barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah sekitar 11,17 gram.
Ancaman Hukuman Pidana Berat
Keempat pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidananya sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas AKP Christo menegaskan.
Ajakan Kapolres dan Apresiasi Masyarakat
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Setiap informasi sekecil apapun akan kami tanggapi dengan serius untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” pesan Christo.
Komitmen Polres Morowali Utara ini mendapat apresiasi dari masyarakat, termasuk dari kalangan pekerja. Seorang pekerja tambang yang juga anggota serikat pekerja PT. GNI menyampaikan dukungannya.
“Kami sangat mengapresiasi Polres Morowali Utara dalam menjalankan komitmen memberantas narkoba. Kami juga mengajak seluruh rekan pekerja dan masyarakat untuk TIDAK sekali-kali menggunakan narkoba. Keselamatan dan fokus dalam bekerja adalah yang utama,” ujarnya.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.***










