KhabarNews.Id _ PALU – Kondisi ruas jalan nasional Trans Sulawesi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, mendapat sorotan tajam dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Jaringan jalan utama yang berada tepat di depan area operasional PT Bumanik itu dinilai telah melanggar hak dasar masyarakat atas infrastruktur yang layak, aman, dan sehat .
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, dalam pernyataannya pada Kamis (12/2/2026) menegaskan bahwa kerusakan parah berupa lubang dan debu tebal di badan jalan tidak lagi sekadar persoalan infrastruktur semata.
“Ini persoalan hak asasi. Masyarakat dipaksa berhadapan dengan kondisi jalan yang mengancam keselamatan jiwa sekaligus merusak kesehatan mereka. Negara dan korporasi tidak boleh abai terhadap situasi ini,” tegas Breemer.
Bukan Sekadar Jalan Rusak, Tapi Ancaman Kemanusiaan
Komnas HAM mencatat setidaknya tiga pelanggaran hak yang timbul dari kerusakan jalan ini. Pertama, pelanggaran hak atas rasa aman dan keselamatan. Jalan berlubang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua yang harus berbagi jalur dengan kendaraan berat logistik.
Kedua, pelanggaran hak atas kesehatan. Debu yang terus beterbangan dari badan jalan yang hancur diduga kuat menjadi pemicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan warga Desa Bungintimbe .
Ketiga, pelanggaran hak atas lingkungan yang baik. Aktivitas kendaraan tambang dinilai telah mendegradasi kualitas hidup warga yang setiap hari menghirup polusi debu.
Desakan ke PT Bumanik: Jangan Ambil Untung, Tapi Abai Tanggung Jawab
Komnas HAM tidak hanya menyoroti pemerintah, tetapi juga melayangkan desakan keras kepada PT Bumanik. Livand Breemer menyebut bahwa berdasarkan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan mencegah dampak negatif dari aktivitas bisnisnya .
“Perusahaan tidak boleh hanya menikmati keuntungan ekonomi dari infrastruktur publik. Mereka wajib berkontribusi nyata dalam perbaikan jalan, baik melalui skema CSR maupun bentuk kolaborasi lainnya dengan pemerintah,” ujarnya.
Komnas HAM mendorong agar PT Bumanik segera duduk bersama dengan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah untuk mencari solusi permanen atas kerusakan ini. Hal ini mengingat ruas jalan tersebut adalah akses publik, bukan jalur pribadi korporasi.
Konflik Kepentingan di Balik Debu dan Lubang
Sorotan ini menambah panjang daftar masalah yang membelit kawasan industri di Morowali Utara. Sebelumnya, warga dan PT Bumanik sempat terlibat ketegangan terkait akses jalan hauling ore nikel yang sempat diblokade masyarakat pada awal Januari 2026. Mediasi yang difasilitasi Pemda Morut saat itu menghasilkan kesepakatan pembukaan akses jalan, namun persoalan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur publik justru belum tersentuh .
Dengan adanya tekanan dari Komnas HAM, publik kini menanti langkah konkret Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng serta komitmen nyata PT Bumanik untuk bertanggung jawab. Warga Bungintimbe tidak ingin hanya menjadi saksi bisu atas deru kendaraan tambang yang lewat, sementara mereka harus terbatuk dan celaka di jalan sendiri










