KhabarNews.Id _ Kendari, Kolaka – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan lindung di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu yang terbesar adalah perusahaan milik daerah, PD Aneka Usaha Kolaka (AUK), yang kini terancam sanksi denda administratif mencapai Rp1.194.783.390.856,85 (sekitar Rp1,1 triliun).
Potensi denda senilai fantastis tersebut terkait dengan aktivitas penambangan PD AUK di area kawasan hutan seluas 122,64 hektare. Satgas menilai aktivitas ini melanggar dua undang-undang utama:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.
“Pengenaan sanksi ini mengacu pada PP No. 24 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja,” jelas sumber yang memahami proses hukumnya.
Selain itu, nama PD AUK bukan kali pertama menjadi sorotan. Sebelumnya, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra menemukan dugaan ketidaksesuaian tata kelola arus kas perusahaan. Temuan ini berpotensi memengaruhi nilai penerimaan atau bagi hasil antara PD AUK dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Konfirmasi Ditunggu
Hingga saat ini, manajemen PD Aneka Usaha Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman denda triliunan rupiah dan temuan BPK tersebut. Upaya konfirmasi oleh media masih terus dilakukan.
Kasus ini menyoroti kembali kompleksitas dan tingginya risiko pelanggaran dalam industri pertambangan, khususnya di kawasan hutan yang dilindungi. Masyarakat menunggu tindak lanjut hukum yang jelas dan transparan dari pihak berwenang.










