Polres Morowali Ungkap Perampokan BRI Link dengan Senjata Api & Jaringan Kepemilikan Senjata Ilegal

banner 468x60

KhabarNews.Id _ Morowali – Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api di BRI Link Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, sekaligus membongkar jaringan kepemilikan senjata api ilegal yang terlibat. Peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat ini terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.

Korban, Junaidi, pemilik layanan BRI Link, mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp6 juta setelah diancam dengan senjata api oleh pelaku.

Modus Operandi dan Pengembangan Kasus

Awalnya, rekaman CCTV menunjukkan aksi tiga orang pelaku. Namun, penyelidikan mendalam oleh Polres Morowali dan Polsek Witaponda mengungkap keterlibatan lima orang dalam perampokan ini. Mereka teridentifikasi dengan inisial AGL, IM, MT, R, dan M, dengan peran berbeda mulai dari eksekutor, sopir, hingga penunjuk lokasi dan jalur pelarian.

Lebih lanjut, pengembangan kasus mengarah pada pengungkapan jaringan kepemilikan senjata api ilegal. Dua tersangka tambahan berinisial WS dan WZ diamankan karena diduga menyediakan senjata api yang digunakan dalam perampokan. Senjata-senjata ilegal tersebut juga diduga digunakan untuk aktivitas pengamanan lahan sawit di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting:

· Senjata api rakitan (revolver dan pistol)
· Senjata airsoft gun rakitan
· Busur
· Pakaian yang digunakan saat beraksi
· Satu unit mobil Toyota Calya warna hitam sebagai sarana kejahatan

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Para pelaku perampokan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku kepemilikan senjata api ilegal dihadapkan pada pasal yang lebih berat, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Komitmen Kapolres Morowali

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen tegas institusinya.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Polres Morowali akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional, terutama terhadap kejahatan dengan kekerasan dan peredaran senjata api ilegal,” tegasnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan rasa aman kembali bagi masyarakat.***

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *