Razia Operasi Pekat Tinombala 2026: Polres Morowali Utara Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

banner 468x60

Khabarnews.Id _ Morowali Utara – Dalam rangka menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Morowali Utara gencar melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat (pekat). Melalui Operasi Pekat Tinombala 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan ratusan bungkus minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dan puluhan dos bir dari sejumlah lokasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Operasi yang digelar sejak Minggu malam hingga Senin pagi, 22 hingga 23 Februari 2026, ini menyasar toko dan warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, serta Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.

Ratusan Barang Bukti Diamankan

Dari hasil razia di empat tempat berbeda, petugas Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pekat Tinombala 2026 berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Kapolres Morowali Utara melalui Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kompol Charles selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi membenarkan hal tersebut.

“Kami mengamankan 4 dos bir tanpa izin edar, 132 bungkus plastik, dan 54 liter minuman keras jenis Cap Tikus,” ungkap Kompol Charles, Selasa (23/2/2026).

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Morowali Utara. Sementara itu, para pemilik warung yang kedapatan menjual miras ilegal hanya dilakukan pembinaan. “Untuk para pelaku, kita lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Kompol Charles.

Fokus Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan

Kompol Charles menjelaskan bahwa minuman keras jenis Cap Tikus ilegal ini memiliki kandungan alkohol tinggi dan menjadi perhatian khusus kepolisian karena berpotensi memicu berbagai tindak kriminalitas. Peredarannya tanpa izin resmi dinilai sangat membahayakan, terutama selama bulan Ramadhan di mana umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah tindak pidana yang timbul akibat konsumsi minuman keras berlebih. Selain itu, kami juga melindungi masyarakat dari bahaya keracunan, overdosis, bahkan kematian akibat miras oplosan,” jelas perwira polisi asal Papua tersebut.

Tidak hanya soal kesehatan, Kompol Charles juga menyoroti bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk. “Mengendarai kendaraan di bawah pengaruh miras sangat berbahaya. Dapat menghilangkan konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Target Operasi: Narkoba, Prostitusi, hingga Premanisme

Dalam Operasi Pekat Tinombala 2026, pemberantasan miras ilegal bukanlah satu-satunya target. Kompol Charles menegaskan bahwa operasi ini juga menyasar berbagai penyakit masyarakat lainnya.

“Selain penindakan peredaran miras, target operasi kami juga meliputi narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian, dan gangguan ketertiban umum lainnya,” tegasnya.

Imbauan untuk Masyarakat Morowali Utara

Di akhir keterangannya, Kompol Charles yang mewakili Kapolres Morowali Utara mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saya mewakili Kapolres mengajak seluruh masyarakat Morowali Utara untuk bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Mari kita jaga dan tingkatkan toleransi antarumat beragama yang selama ini telah terjalin dengan baik di kabupaten ini,” pungkasnya.

Dengan adanya operasi ini, Polres Morowali Utara berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan sehingga ibadah umat Muslim dapat berjalan dengan khusyuk dan situasi keamanan tetap terjaga.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *