
KHABARNEWS – Morowali – Pelayanan publik di Kantor Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarfudin Hafid, SH. Kritik tersebut dilayangkan setelah adanya laporan dari warga yang mendapati kantor desa tutup total pada jam kerja, Rabu (2/4/2026) sekitar pukul 10.45 Wita.
Warga Desa Lalampu yang hendak mengurus persyaratan administrasi pernikahan terpaksa pulang kecewa karena tidak ada seorang pun petugas di lokasi. Pintu kantor desa tampak terkunci rapat, padahal saat itu masih termasuk jam kerja efektif pelayanan publik.
Menanggapi hal ini, H. Syarfudin Hafid menyayangkan tidak adanya petugas yang bertugas. Menurutnya, aparat desa wajib hadir melayani masyarakat pada jam kantor, terlepas dari ada atau tidaknya kepala desa.
“Seharusnya tetap ada pegawai yang bekerja pada saat jam kantor. Kantor desa adalah pusat pelayanan masyarakat. Kalau kepala desa ada kesibukan atau dinas luar, harus ada Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya yang hadir,” tegas Syarfudin.
Ia pun menyoroti ketidakhadiran Sekdes yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, sudah menjadi kewajiban ASN untuk memberikan contoh kedisiplinan, bukan justru absen tanpa kejelasan.
“Ini malah kantor desa ditutup. Kasihan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan aparat desa. Mereka sudah digaji, masa pelayanan ditinggalkan begitu saja. Sekdes kan sudah ASN, tapi malah tidak ada di kantor desa,” sesalnya.
DPRD meminta Camat Bahodopi dan Bupati Morowali untuk segera mengambil tindakan tegas. Syarfudin mengingatkan agar insiden serupa tidak terulang lagi dan tidak terjadi di kantor desa lainnya di wilayah Kabupaten Morowali.
“Kami minta camat dan bupati bertindak. Jangan sampai ada lagi kantor desa yang tutup saat jam kerja. Rakyat butuh pelayanan, bukan alasan,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di Sulawesi Tengah, khususnya di Morowali, untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi pelayanan publik secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










