Wabup Peringatkan: Tiga Perda Kunci Morut Wajib Dituntaskan.

banner 468x60

KhabarNews.Id _ KOLONODALE – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut) melalui Wakil Bupati H. Djira K., S.Pd., M.Pd., telah menyampaikan pendapat akhir atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Morut yang sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (24/12/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Morut ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Warda Dg Mamala dan dihadiri oleh puluhan anggota dewan serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wabup Djira menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahap akhir pembahasan yang komprehensif. “DPRD dan pemerintah daerah telah menyelesaikan seluruh proses pembahasan dan menyepakati ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.

Tiga Raperda yang Disetujui untuk Menjadi Perda Morut

Ketiga Raperda yang memperoleh persetujuan bersama tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori: Bertujuan menjaga eksistensi lembaga adat dan melestarikan nilai budaya lokal untuk kehidupan masyarakat yang harmonis dan berkelanjutan.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos: Ditujukan untuk menciptakan tertib administrasi, meningkatkan keamanan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan penghuni rumah kos di Morut.
  3. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro: Diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui kemudahan perizinan, akses pembiayaan, dan perlindungan hukum bagi koperasi dan UMKM.

Implementasi Konsisten dan Transparan

Wabup Djira menekankan bahwa ketiga Perda ini merupakan pelaksanaan otonomi daerah yang diberikan pemerintah pusat. Ia meminta agar implementasinya dilakukan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

“Ketiga Perda ini memperkuat penataan sosial budaya, pengendalian usaha, dan ekonomi kerakyatan di Morowali Utara. Pelaksanaannya harus konsisten, transparan, dan akuntabel,” tegas Djira.

Tindak Lanjut: Registrasi dan Sosialisasi

Setelah penandatanganan persetujuan bersama, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan ketiga Perda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera diundangkan.

“Pemerintah daerah akan segera mendaftarkan dan mensosialisasikan Perda agar segera berlaku,” jelas Wabup Djira. Sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Dengan ditetapkannya tiga Perda ini, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan DPRD berharap dapat semakin memperkuat fondasi sosial budaya, ketertiban usaha, serta perekonomian daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *