KHABARNEWS – MOROWALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali resmi menghentikan proses penyelidikan atas dugaan penggelapan dana tali asih jalan tani di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, yang melibatkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Penghentian ini diputuskan setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukannya unsur tindak pidana .
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, didampingi KBO Reskrim Iptu Abd Hamid Dg Mapato, menyampaikan hal ini di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026). Menurutnya, hasil gelar perkara pada Rabu (22/7/2026) lalu serta keterangan saksi dan ahli hukum pidana menjadi dasar utama penghentian ini .
“Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Ada tiga unsur yang tidak terpenuhi, yaitu unsur melawan hukum, barang yang sepenuhnya milik orang lain, dan unsur memiliki barang,” jelas AKP Wawan .
Penghentian ini merujuk pada Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk menghentikan penyelidikan .
Meski laporan penggelapan dihentikan, polisi masih menangani laporan lain terkait kasus yang sama, yaitu dugaan pemalsuan dokumen. “Untuk LP pemalsuan, kami masih melakukan pemeriksaan saksi dari Dinas terkait untuk status jalan tersebut. Kami juga akan memeriksa saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara,” pungkas AKP Wawan .
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana kompensasi atau tali asih sebesar Rp443 juta dari total pencairan Rp4 miliar oleh PT BTIIG kepada masyarakat Desa Topogaro . Dana tersebut merupakan kompensasi atas penggunaan jalan tani desa oleh perusahaan .
Sebelumnya, Polres Morowali telah memeriksa 17 orang saksi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak dua kali kepada pelapor . Penanganan kasus ini sempat menuai kritik dari masyarakat yang menilai proses hukum berjalan lamban .










