Bupati Morowali Ikuti Rapat Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2045

banner 468x60

KHABARNEWS – BUNGKU TENGAH – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, hadir dalam rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali untuk periode 2025–2045. Rapat digelar di Kantor Bupati, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kehadiran orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali tersebut menegaskan komitmen serius daerah dalam menyusun peta jalan penataan ruang untuk dua dekade mendatang. RTRW 2025–2045 menjadi dokumen krusial yang akan mengarahkan pemanfaatan lahan, pengembangan wilayah, serta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf menyampaikan bahwa penyusunan RTRW harus berbasis pada potensi riil Morowali, terutama sebagai kawasan industri dan sumber daya alam yang strategis di Sulawesi Tengah.

“Kita tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana menata ruang yang adil, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi pertumbuhan penduduk serta investasi,” ujar Bupati dalam sela-sela rapat.

Pembahasan RTRW periode 2025–2045 ini melibatkan perangkat daerah terkait, tim ahli tata ruang, serta unsur masyarakat yang akan terdampak langsung. Beberapa poin utama yang menjadi fokus antara lain:

  1. Penataan kawasan industri dan permukiman – Menyeleraskan kawasan Morowali Industrial Park dengan zona hunian layak.
  2. Perlindungan kawasan konservasi – Menjaga hutan lindung dan daerah resapan air di wilayah barat dan utara Morowali.
  3. Pengembangan infrastruktur penghubung – Rencana jaringan jalan, pelabuhan, dan bandara pendukung aktivitas ekonomi.
  4. Mitigasi bencana – Mencakup zona rawan banjir, longsor, dan likuifaksi yang telah dipetakan dari kejadian sebelumnya.

Dengan cakupan waktu hingga tahun 2045, RTRW ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi tiga hingga empat periode kepemimpinan kepala daerah ke depan. Bupati Iksan menekankan bahwa dokumen ini tidak boleh bersifat statis, namun harus adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional dan dinamika global.

Rapat pembahasan rencana tata ruang wilayah tersebut merupakan rangkaian dari proses konsultasi publik yang telah dimulai sejak awal tahun 2026. Setelah melalui pembahasan teknis dan harmonisasi dengan provinsi serta pusat, RTRW Kabupaten Morowali 2025–2045 ditargetkan selesai dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun 2026.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *