Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid Tegaskan Pokir Anggota DPRD Sah Secara Hukum

banner 468x60

KHABARNEWS – Palu, – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, dari Fraksi Partai Demokrat, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD memiliki kekuatan hukum yang sah. Pernyataan tersebut disampaikannya di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (20/5/2026).

Menurut Syarifudin, legalitas Pokir DPRD diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 264. Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi yang tertuang dalam Pokir DPRD.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 mengatur bahwa kepala daerah harus menyusun dokumen RKPD dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD,” ujar Syarifudin di hadapan awak media.

Lebih lanjut, politisi Demokrat itu juga mengutip Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Aturan tersebut, kata dia, mengamanatkan keterlibatan partisipatif DPR dan DPRD dalam setiap tahap penyusunan perencanaan pembangunan.

“UU Nomor 25 Tahun 2004 juga mengamanatkan bahwa DPR dan DPRD wajib dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan,” tambahnya.

Dengan adanya landasan hukum yang jelas, Syarifudin berharap agar pokok-pokok pikiran yang diajukan oleh para wakil rakyat tidak lagi diabaikan oleh eksekutif. Ia menilai bahwa sinkronisasi antara Pokir DPRD dan RKPD menjadi kunci terwujudnya perencanaan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan kepala daerah menyusun RKPD dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD. Ini bukan sekadar usulan, tetapi kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegas Syarifudin.

Pernyataan ini menjadi penting di tengah dinamika hubungan antara legislatif dan eksekutif di Sulawesi Tengah, terutama dalam memastikan bahwa setiap usulan pembangunan dari rakyat melalui wakilnya di DPRD benar-benar terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *