KHABARNEWS – Morowali – Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah, Afridin, memimpin rapat koordinasi untuk menertibkan dan mengamankan aset daerah berupa Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Rapat ini berlangsung pada Selasa (11/8/2026) di Aula Pebotoa Dinas Pendapatan Daerah, kompleks perkantoran Fonuasingko Bungku, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah .
Rapat yang diinisiasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Morowali ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Morowali, Ihwan Bachmid, beserta jajaran, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali, Andi Abdi Islam, beserta jajaran, Kabag Tata Pemerintahan M. Ridwan S, Kabid Aset BPKAD Agus Zulkifli, serta Analis Hukum Muda Bagian Hukum Setkab Morowali, Hasrun Bukia .
Fokus Penertiban dan Penyelamatan Aset Daerah
Dalam arahannya, Asisten III Afridin menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan membahas langkah strategis penertiban dan penyelamatan aset Rusunawa yang saat ini masih dikelola oleh PT IMIP. Pengelolaan aset tersebut perlu segera ditata dan diselesaikan statusnya karena merupakan milik Pemerintah Kabupaten Morowali yang harus dikembalikan pengelolaannya kepada pemerintah daerah .
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Afridin menegaskan bahwa PT IMIP telah menyepakati pengembalian sepenuhnya pengelolaan aset Rusunawa kepada Pemerintah Kabupaten Morowali .
Pembentukan Tim Kerja dan Penelusuran Dokumen
Untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai ketentuan, pemerintah daerah membentuk tim kerja yang bertugas melengkapi dan menelusuri seluruh dokumen, khususnya yang berkaitan dengan legal standing aset tersebut. Afridin mengungkapkan bahwa sebagian dokumen masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui kronologis kepemilikan dan pengelolaan aset yang sebelumnya belum tercatat atau terdokumentasi secara baik .
“Tim ini bekerja secepatnya agar aset Pemda Morowali yang sementara dikelola oleh PT IMIP segera kita ambil alih proses tata kelolanya, tentunya dengan memperhatikan semua dokumen, terutama legalitas kepemilikannya,” ujar Afridin tegas .
Tim penyelamatan aset ini melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya BPN Kabupaten Morowali untuk memastikan legal standing sertifikat tanah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, serta Bidang Aset BPKAD .
Target Pengambilalihan yang Tertib dan Berdasar Hukum
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali menargetkan proses penertiban dan pengambilalihan pengelolaan Rusunawa Labota dapat dilakukan secara tertib, memiliki dasar hukum yang jelas, serta menjamin pengamanan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Morowali dalam mengelola dan menyelamatkan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.










