KhabarNews.Id _ Palu, Senin, 26 Januari 2026 – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan komitmen kuat Pemerintah Provinsi untuk tidak mentolerir keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di wilayahnya. Pernyataan tegas ini disampaikannya usai memimpin rapat monitoring dan pengawasan TKA hingga larut malam.
“Pada malam tadi, pukul 20.00 WITA, saya masih melaksanakan rapat monitoring dan pengawasan TKA di Sulawesi Tengah. Saya kembali menegaskan satu hal penting: TKA ilegal adalah praktik yang tidak bisa dibenarkan. Aturan harus ditegakkan demi keadilan bagi tenaga kerja lokal,” tegas Anwar Hafid di Palu, Senin (26/1/2026).
Gubernur menegaskan bahwa praktik penggunaan TKA ilegal merupakan pelanggaran serius yang merugikan kedaulatan hukum dan peluang kerja bagi masyarakat lokal. Ia menekankan, masalah ini kerap muncul pada sektor-sektor tertentu.

“Persoalan TKA ilegal ini kerap muncul, khususnya di kawasan pertambangan. Oleh karena itu, pengawasan harus terus diperkuat dan dilakukan secara serius serta berkelanjutan oleh seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Meski demikian, Anwar Hafid menegaskan bahwa iklim investasi di Sulawesi Tengah tetap terbuka dan didukung penuh. Namun, investasi tersebut tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan hak-hak warga.
“Prinsip kami jelas. Investasi boleh berjalan, tetapi hukum, kedaulatan daerah, dan hak masyarakat Sulawesi Tengah harus tetap menjadi yang utama,” pungkas Gubernur.
Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dan penegakan aturan ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Imigrasi, dan aparat penegak hukum untuk melakukan operasi pengawasan TKA ilegal secara rutin.










