BEM-PILM Kecam Keras Dugaan Union Busting di PT Merdeka Tsingshan Indonesia: PHK Sepihak Berkedok Efisiensi terhadap Pengurus Serikat

banner 468x60

KHABARNEWS – Morowali, Sulawesi Tengah – Presiden Mahasiswa BEM-PILM, Harun, melontarkan kecaman tajam terhadap PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI) di Morowali atas dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting). Tindakan perusahaan dinilai sebagai pelanggaran serius norma ketenagakerjaan sekaligus pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi di lingkungan kerja.

Kecaman ini mencuat menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Saputra, seorang pengurus aktif serikat yang menjabat sebagai Sekretaris FSPIM PUK PT. MTI Departemen Pyrite Plant. Pada 6 April 2026, yang bersangkutan secara mendadak menerima Surat Pemberitahuan End Contract dengan alasan efisiensi perusahaan.

Pihak BEM-PILM mencurigai adanya motif lain di balik PHK tersebut. Pasalnya, tidak pernah ada sosialisasi, pemberitahuan lisan, maupun tertulis sebelumnya mengenai rencana pengakhiran hubungan kerja. Alasan efisiensi yang digunakan perusahaan dinilai janggal dan tidak transparan karena tidak disertai bukti objektif seperti laporan kerugian finansial atau keadaan kahar lainnya.

“Sepanjang masa kerjanya, pekerja yang bersangkutan telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme tanpa catatan pelanggaran. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada kinerja, melainkan sebagai upaya sistematis untuk melemahkan gerakan serikat pekerja,” tegas Harun dalam keterangan tertulisnya.

Tindakan Pembungkaman dan Ujian Demokrasi Industrial
Harun menegaskan bahwa hak berserikat dan berkumpul merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Perampasan hak tersebut tidak hanya mengancam nasib pekerja secara individu, tetapi juga masa depan demokrasi di sektor industrial, khususnya di Morowali yang tengah mengalami industrialisasi masif.

“Kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan terhadap kondisi hubungan industrial di Morowali. Tidak boleh ada ruang bagi praktik anti-serikat dan kesewenang-wenangan perusahaan di negeri ini. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak buruh di Indonesia,” imbuhnya.

Desakan Investigasi dan Sanksi Tegas
Menindaklanjuti kasus ini, BEM-PILM menyatakan sikap dan menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Pembatalan PHK: Mendesak PT. MTI untuk segera membatalkan Surat Keputusan End Contract secara sepihak dan memulihkan hubungan kerja dengan Saputra tanpa syarat.
  2. Penghentian Diskriminasi: Mendesak manajemen perusahaan untuk menghentikan segala bentuk praktik union busting serta tindakan diskriminatif terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.
  3. Intervensi Pemerintah: Mendesak Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kebijakan efisiensi di PT. MTI, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kasus dugaan union busting ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja di tengah gencarnya investasi sektor hilirisasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. MTI belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *