Khabarnews.Id _ Palu, 29 Januari 2026 – Rangkaian aksi unjuk rasa yang telah berlangsung selama empat hari berturut-turut di Kota Palu memuncak pada sebuah diskusi tertutup di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis siang. Pertemuan yang berlangsung selama 42 menit tersebut digambarkan cukup alot dan melelahkan oleh para demonstran yang hadir.
Aksi yang melibatkan elemen masyarakat ini memicu berbagai pertanyaan publik, “Ada apa ini?” terkait maraknya unjuk rasa yang terjadi di Sulawesi Tengah. Puncaknya, perwakilan massa aksi diterima untuk melakukan audiensi guna menyampaikan aspirasi mereka secara langsung di hadapan pihak kejaksaan.
Menyikapi dinamika yang terjadi, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi Tengah, Amiruddin, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga kemurniannya.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu untuk benar-benar menegakkan hukum tanpa dorongan atau intervensi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) manapun. Laksanakanlah tugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Amiruddin dalam pernyataannya usai diskusi .
Pernyataan ini menjadi sorotan utama karena menekankan pentingnya independensi aparat penegak hukum di tengah tekanan massa. Tuntutan agar proses hukum berjalan profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu menjadi pesan kunci dari aksi yang telah berlangsung sejak Senin (26/1/2026) lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil diskusi tertutup tersebut. Masyarakat Palu kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam merespons aspirasi yang disuarakan dalam aksi berhari-hari ini.










