
KHABARNEWS – Palu – Mendukung program Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (HALINAR), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba sekaligus tes urine bagi pegawai dan anak binaan, Jumat (8/5/26).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kesadaran akan dampak buruk narkotika, baik terhadap kesehatan, masa depan generasi muda, maupun keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala LPKA Palu, Jemmy, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari gangguan keamanan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memberikan edukasi kepada seluruh pegawai maupun anak binaan agar tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari handphone ilegal serta narkoba. Kami tidak ingin ada celah bagi narkoba masuk ke dalam LPKA Palu” ujar Jemmy.
Selain sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, kegiatan juga dirangkaikan dengan pelaksanaan tes urine bagi pegawai dan anak binaan sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan lapas.
Dari total 51 pegawai dan total anak binaan 48 orang, sebanyak 5 orang pegawai dan 5 orang anak magang dipilih secara acak untuk menjalani tes urine dan seluruhnya menunjukkan hasil negatif.
Salah seorang anak binaan, AZ, mengaku kegiatan tersebut memberikan pemahaman sekaligus motivasi untuk menghindari narkoba.
“Kami merasa lebih diperhatikan. Dengan kegiatan ini, kami jadi lebih paham bahaya narkoba dan bertekad untuk tidak terjerumus lagi,” ungkapnya.
Berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen jajaran LPKA Kelas II Palu dalam mendukung program Ditjenpas guna mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.










