Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Mess Morowali, Kuasa Hukum Ajukan Lagi

banner 468x60

Khabarnews.Id _ PALU – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rachmansyah Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali .

Putusan dengan amar “tidak dapat diterima” tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/2/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

“Mengadili, menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan hakim sebagaimana dikutip dari narasi sidang.

Kuasa hukum Rachmansyah Ismail, M. Wijaya, SH. MH, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan NO dalam perkara praperadilan terbilang tidak lazim dan baru pertama kali dialaminya selama menjalani profesi sebagai pengacara.

“Kami sangat kecewa atas putusan ini. Baru kali ini ada putusan praperadilan yang tidak dapat diterima (NO),” ujarnya dengan nada kecewa.

Dalam praktik hukum acara pidana, putusan NO berbeda dengan putusan “ditolak”. Putusan tidak dapat diterima dijatuhkan hakim ketika permohonan dianggap memiliki cacat formil, misalnya gugatan kabur (obscuur libel) atau tidak memenuhi syarat formal pengajuan praperadilan . Artinya, hakim tidak masuk ke pokok perkara karena gugatan dianggap bermasalah sejak awal. Konsekuensinya, pemohon masih diperbolehkan untuk mengajukan permohonan yang sama kembali .

Berbeda jika putusan berbunyi “ditolak”, di mana hakim telah memeriksa pokok perkara dan menyimpulkan dalil pemohon tidak terbukti, sehingga tidak dapat diajukan lagi .

Menurut Wijaya, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena berkaitan dengan materi permohonan mengenai telah dikembalikannya atau nihilnya kerugian negara.

“Jadi hakim dalam pertimbangannya yang pada pokoknya permohonan kami tidak dapat diterima, berkenaan dengan materi permohonan mengenai telah dikembalikannya atau nihilnya kerugian negara,” ungkapnya.

Meski harus menghormati putusan hakim, pihaknya memutuskan untuk memanfaatkan celah hukum dari putusan NO tersebut. Di hari yang sama, Rabu (18/2/2026), tim kuasa hukum kembali mendaftarkan gugatan praperadilan yang kedua ke PN Kelas 1A Palu.

“Karena praperadilan ini tidak dapat diterima, maka hari ini kami nyatakan untuk mendaftarkan kembali permohonan praperadilan,” tegas Wijaya.

Langkah serupa sebenarnya sudah memiliki preseden dalam praktik hukum di Indonesia. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pernah menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana, seseorang berhak mengajukan praperadilan kembali setelah putusan NO, dengan memperhatikan pertimbangan hakim pada putusan sebelumnya .

Kasus yang menjerat Rachmansyah Ismail bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan Mess Pemda Morowali. Rachmansyah, yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, telah ditahan oleh Kejati Sulteng pada Januari 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka .

Kejati Sulteng sebelumnya menyatakan telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp4,275 miliar dari kasus dugaan korupsi proses pembelian rumah atau bangunan mess Pemda Morowali pada tahun 2024 . Saat ini, tim jaksa penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palu .

Sidang perdana untuk praperadilan kedua direncanakan akan segera dijadwalkan oleh PN Kelas 1A Palu.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *