JAKARTA, KHABARNEWS — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyelenggarakan sosialisasi bertajuk SI PATUH IMIPAS (Sinergi, Pencatatan atas Konflik Kepentingan, Taat Prosedur, Urus Secara Terbuka, dan Hindari Penyalahgunaan) di Aula Inspektorat Jenderal Lantai 18, Jakarta, Senin (14/9/2026). Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenimipas, Tenaga Ahli Bidang Pengawasan, serta secara daring oleh para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta para Kepala Satuan Kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kemenimipas di Masa Transisi dan Penguatan Kelembagaan
Kemenimipas merupakan kementerian baru sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029. Sebagai institusi yang masih berada dalam masa transisi dan penguatan kelembagaan, hasil penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menunjukkan bahwa pengaturan pengelolaan konflik kepentingan belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini juga berkaitan dengan tuntutan percepatan perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya indeks integritas atas hasil Survei Persepsi Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-69.HK.01.03 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kemenimipas.
Area Rawan Konflik Kepentingan dan Peran APIP
Membuka kegiatan, Inspektur Wilayah I, Anak Agung Gde Krisna, menegaskan bahwa Kemenimipas mengemban mandat strategis yang besar. Mandat tersebut meliputi pelayanan paspor dan visa, pengawasan orang asing, hingga pengelolaan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan balai pemasyarakatan.
Menurutnya, kewenangan besar tersebut berpotensi menjadi celah penyalahgunaan apabila tidak disertai integritas dan pengelolaan konflik kepentingan yang baik. Ia menyampaikan sejumlah area kerja strategis yang rawan konflik kepentingan, antara lain pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pengadaan barang/jasa, manajemen sumber daya manusia, perencanaan program dan anggaran, hingga perumusan kebijakan internal.
Ia juga menegaskan tiga peran utama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem pengendalian intern, deteksi dini melalui audit dan reviu berbasis risiko, serta pembinaan yang humanis bagi jajaran yang memerlukan pendampingan.
“Inspektorat Jenderal hadir sebagai mitra strategis, bukan semata sebagai pengawas yang menakutkan,” tegas Anak Agung Gde Krisna.
Ia menekankan bahwa membangun institusi yang bersih dan tepercaya merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran, bukan hanya tugas Inspektorat Jenderal.
Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai Fondasi Pelayanan Publik
Dalam keynote speech yang disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Iwan Santoso, dipaparkan materi berjudul Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai Fondasi Pelayanan Publik yang Bersih dan Reformasi Hukum yang Berkelanjutan. Ia menyampaikan tiga pilar utama yang menjadi tujuan pengelolaan konflik kepentingan, yaitu kepercayaan publik, integritas, dan kepastian hukum.
Iwan Santoso menjelaskan bahwa konflik kepentingan merupakan situasi ketika kepentingan pribadi, keluarga, relasi, atau imbalan tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas pejabat atau petugas dalam mengambil keputusan dan memberikan layanan publik. Ia menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan wewenang harus dilakukan sejak dari hulu melalui sistem kerja yang sehat, transparan, dan terkendali. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pencegahan jauh lebih efisien daripada penegakan hukum represif setelah pelanggaran terjadi,” ujar Iwan Santoso.










