Kementerian ESDM Pastikan RKAB PT Vale Indonesia 2026 Terbit Malam Ini, Operasional Diharapkan Segera Normal

banner 468x60

KhabarNews.Id _ Jakarta, 14 Januari 2026 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk tahun 2026 akan segera diterbitkan pada Rabu malam ini (14/1/2026). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, usai masa berlaku RKAB perseroan habis di tahun 2025.

“Vale? Insyaallah malam ini [RKAB-nya terbit],” ujar Tri Winarno saat ditemui media di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu siang.

Penerbitan RKAB 2026 ini dinilai krusial bagi Vale, karena sebelumnya perusahaan terpaksa menghentikan sementara kegiatan operasional tambangnya di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak awal tahun 2026. Penghentian ini terjadi karena Vale tidak memiliki RKAB tiga tahunan (2025-2027) yang masih berlaku, sehingga tidak dapat memanfaatkan relaksasi produksi 25% yang berlaku hingga 31 Maret 2026.

“Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 enggak ada atau RKAB-nya kosong,” jelas Tri Winarno dalam kesempatan terpisah pada Senin (5/1/2025).

Tri Winarno menegaskan bahwa RKAB 2026 yang akan diterbitkan adalah RKAB baru yang berlaku khusus untuk satu tahun. Meskipun tidak merinci besaran target produksi bijih yang disetujui, ia menyatakan bahwa angka tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan operasional smelter pirometalurgi berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) milik Vale yang memproduksi nickel matte.

“Ada beberapa koreksi saja, sedikit koreksi,” tambah Tri terkait proses finalisasi RKAB tersebut, menegaskan bahwa persetujuan sudah di depan mata.

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, telah mengkonfirmasi dampak keterlambatan ini melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (2/1/2026). Ia menyatakan bahwa penundaan sementara kegiatan operasional terjadi akibat belum terbitnya persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM.

Namun, Anggun menegaskan bahwa situasi ini belum menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perseroan saat ini. Perusahaan tetap berharap agar persetujuan RKAB dapat segera diterbitkan oleh otoritas.

Kebijakan relaksasi produksi 25% bagi perusahaan yang RKAB-nya belum disetujui sebenarnya telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026. Namun, syaratnya adalah perusahaan harus memiliki RKAB tiga tahunan yang masih mencakup tahun 2026—kondisi yang tidak dimiliki Vale karena RKAB sebelumnya berakhir di 2025.

Dengan adanya kepastian penerbitan RKAB 2026 malam ini, diharapkan operasional penambangan PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan, dapat segera kembali normal, mengamankan rantai pasokan nikel untuk kebutuhan smelter dan ekspor.***

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *