KHABARNEWS – PALU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Makmur S,H dengan tegas membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa narapidana di lapas tersebut bebas menggunakan handphone. Ia menyatakan bahwa informasi yang viral di Facebook itu adalah hoaks atau berita bohong.
“Berita yang sempat viral di media sosial lewat Facebook mengenai narapidana bebas menggunakan Handphone di Lapas Kelas IIA Palu itu Hoax,” tegas Kalapas Makmur S.H
Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal
Makmur menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran handphone ilegal di dalam lapas. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya ikrar bersama pemberantasan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar) pada April lalu. Ikrar tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Palu sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga marwah institusi.
“Seluruh petugas harus berkomitmen menjalankan tugas dengan jujur, disiplin, dan penuh tanggung jawab demi terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman dan terpercaya,” ujar Makmur.
Fasilitas Resmi dan Razia Rutin
Untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan, Lapas Palu justru menyediakan fasilitas resmi berupa Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) yang diawasi secara ketat. Layanan ini bertujuan mencegah warga binaan menggunakan handphone ilegal.
Makmur juga menyebutkan bahwa pihaknya secara rutin menggelar razia untuk memberantas barang terlarang. Dalam razia gabungan bersama Tim Jaguar Polres Palu pada 24 Mei lalu, petugas berhasil menemukan dan menyita 3 unit handphone ilegal serta puluhan benda terlarang lainnya.
Akan Selidiki Hoaks yang Beredar
Menanggapi maraknya informasi palsu tersebut, Kalapas Makmur menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut tentang viralnya isu di media sosial itu. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu merujuk pada keterangan resmi dari pihak lapas.
“Warga binaan dilarang memiliki dan mengoperasikan berbagai jenis peralatan komunikasi di dalam fasilitas pemasyarakatan,” tegas Makmur.










