KHABARNEWS – PURUK CAHU, – Praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) kembali terjadi. Seorang sekretaris pengurus Federasi Serikat Pekerja Independen Metal (FSPIM) PUK PT. MTI, yang bertugas di Departemen Pyrite Plant, menjadi korban terbaru atas tindakan pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Korban, Saputra, menerima Surat Pemberitahuan End Contract pada tanggal 6 April 2026. Dalam surat tersebut, perusahaan beralasan melakukan efisiensi. Namun, keputusan ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, terkait rencana pemutusan kontrak.
Lebih lanjut, alasan efisiensi yang dikemukakan perusahaan tidak disertai bukti objektif, seperti laporan kondisi keuangan perusahaan yang sedang merugi atau bukti rasionalisasi organisasi yang mendesak.
Tidak Ada Catatan Buruk, Kinerja Profesional
Sepanjang masa kerjanya, Saputra mengaku telah menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Ia tidak pernah memiliki catatan buruk atau melakukan pelanggaran disiplin yang dapat dijadikan dasar untuk pemutusan kontrak.
Menurut keterangan yang dihimpun, keputusan pemutusan kontrak terhadap Saputra tidak hanya diketahui oleh satu supervisor. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa empat supervisor, satu superintendent, dan satu manajer mengetahui kebijakan tersebut. Namun, ketika dilakukan pendekatan persuasif kepada supervisor yang sedang bertugas di lokasi (on site), yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik pemutusan kontrak ini.
“Saya sudah melakukan pendekatan persuasif dan meminta keterangan ke supervisor departemen yang sedang on site. Beliau juga tidak tahu soal pemutusan kontrak ini, karena secara rekam jejak, catatan buruk dari saya tidak ada,” ujar Saputra.
Perlakuan Tidak Adil dan Indikasi Union Busting
Fakta lain yang memperkuat dugaan ketidakadilan adalah adanya pekerja lain di departemen yang sama, yakni Pyrite Plant, yang tidak terkena pemutusan kontrak meskipun yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran dan memiliki masalah dalam absensi kehadiran.
Tindakan tebang pilih ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan melanggar prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Tidak adanya alasan objektif serta perbedaan perlakuan terhadap pekerja yang aktif dalam kepengurusan serikat pekerja mengarah pada praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. MTI belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pemutusan kontrak sepihak dan indikasi union busting tersebut. Para pekerja dan serikat pekerja berencana untuk melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat serta meminta perlindungan hukum dari lembaga advokasi buruh.










