KhabarNews.Id _ PALU, SULAWESI TENGAH – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk kembali mencatat prestasi membanggakan. Pada Senin, 2 Februari 2026, Lapas yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, secara resmi menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah.
Penghargaan bergengsi ini diberikan berdasarkan hasil Penilaian Mandiri Maladministrasi Pelayanan Publik, di mana Lapas Luwuk berhasil meraih predikat tertinggi: Nilai Kualitas Pelayanan “Sangat Baik”. Predikat ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi sebuah bukti konkret komitmen Lapas Luwuk dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Komitmen untuk Pelayanan Prima dan Bebas Maladministrasi
Dalam sambutannya, Ombudsman RI menyampaikan apresiasi tinggi kepada segenap jajaran Lapas Kelas IIB Luwuk. Apresiasi ini diberikan atas komitmen dan konsistensi lapas dalam memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta bebas dari praktik maladministrasi.

Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, menyambut baik penghargaan ini. “Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula apresiasi dari Ombudsman RI kepada Lapas Kelas IIB Luwuk atas komitmen dan konsistensi dalam memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta bebas dari praktik maladministrasi,” ujar Bahrun.
Lebih lanjut, Bahrun menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berbenah. “Tambahnya, kami berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas Kelas IIB Luwuk agar predikat kualitas pelayanan ‘Sangat Baik’ dapat terus dipertahankan,” tambahnya.
Pencapaian Lapas Kelas IIB Luwuk ini menjadi contoh nyata implementasi reformasi birokrasi dan pelayanan prima di lingkungan pemasyarakatan. Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI memvalidasi bahwa pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat umum dapat dijalankan dengan standar tinggi, prosedur yang jelas, dan integritas yang terjaga.










