KHABARNEWS – MOROWALI – Merencanakan liburan ke luar negeri bersama anak tentu membutuhkan persiapan ekstra, terutama dalam hal kelengkapan dokumen perjalanan. Salah satu yang paling krusial adalah memastikan masa berlaku paspor anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, paspor bagi anak berusia 0 hingga 16 tahun memiliki masa berlaku maksimal 5 tahun. Sementara itu, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Layanan Prioritas untuk Anak di Kantor Imigrasi
Selain memahami masa berlaku paspor, orang tua juga perlu mengetahui fasilitas layanan prioritas yang tersedia di kantor imigrasi. Anak usia 0–5 tahun atau balita mendapatkan layanan prioritas dan dapat dilayani secara walk-in tanpa perlu mengambil antrean melalui aplikasi M-Paspor.
Meski demikian, orang tua tetap disarankan untuk datang pada pagi hari dan melakukan pengecekan kuota layanan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar proses pengurusan paspor anak dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Kemudahan di Bandara dan Pelabuhan
Kemudahan bagi keluarga dengan anak juga tersedia di bandara atau pelabuhan yang menyediakan pemeriksaan imigrasi prioritas. Layanan ini mampu memangkas waktu antrean keluarga sehingga anak tidak perlu menunggu terlalu lama.
Selain itu, anak berusia minimal 6 tahun sudah dapat menggunakan Autogate, yaitu sistem pemeriksaan keimigrasian berbasis teknologi pengenalan wajah. Fasilitas ini mempercepat proses pemeriksaan sesuai persyaratan yang berlaku.
Imigrasi Imbau Orang Tua Persiapkan Dokumen Sejak Dini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengimbau para orang tua agar mempersiapkan dokumen perjalanan anak jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.
“Pastikan paspor anak masih berlaku dan pahami layanan yang dapat dimanfaatkan sebelum melakukan perjalanan. Dengan persiapan yang baik, perjalanan bersama keluarga dapat berlangsung lebih nyaman dan lancar. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menghadirkan Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada persiapan tiket dan akomodasi, tetapi juga memastikan dokumen perjalanan memenuhi ketentuan keimigrasian.
“Pemahaman terhadap aturan dan fasilitas keimigrasian sejak awal akan membantu masyarakat menghindari kendala saat melakukan perjalanan internasional,” jelasnya.
Dengan memahami aturan paspor anak dan memanfaatkan layanan prioritas yang tersedia, liburan ke luar negeri bersama buah hati diharapkan dapat berjalan lebih nyaman, aman, dan lancar. Imigrasi untuk Rakyat hadir memberikan informasi dan pelayanan keimigrasian yang mudah dipahami serta semakin ramah bagi keluarga.










