KHABARNEWS – Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu resmi menerima 27 narapidana berusia 20 tahun yang masuk dalam kategori remaja pada Senin (13/04/2026). Puluhan warga binaan tersebut merupakan pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Palu dan Donggala.
Kepala LPKA Kelas II Palu, Welli, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi tingkat kepadatan atau overkapasitas yang terjadi di Rutan sekaligus memeratakan distribusi warga binaan. Dengan penambahan ini, total hunian di LPKA Palu kini tercatat bertambah signifikan dari sebelumnya yang hanya berjumlah 18 orang anak binaan.
Proses penerimaan berlangsung di bawah pengawasan ketat dan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Kasubsi Adm. Wasgakin), Hery, bersama jajaran petugas jaga.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi di LPKA Kelas II Palu terpantau aman dan terkendali tanpa adanya gangguan berarti,” ujar Hery.
Prosedur Pemeriksaan Ketat dan Humanis
Setibanya di LPKA Palu, para narapidana remaja tersebut langsung menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan awal yang komprehensif. Proses ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik, kelengkapan administrasi, serta kesiapan mental mereka dalam mengikuti program pembinaan di lingkungan yang baru.
Tahapan pertama meliputi verifikasi berkas administrasi untuk memastikan keabsahan data dan kelengkapan dokumen pemindahan. Selanjutnya, petugas medis LPKA Palu melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebagai langkah awal pemberian layanan kesehatan yang tepat selama masa pembinaan.
Tidak hanya itu, tes urine juga menjadi bagian penting dalam proses penerimaan ini. Langkah tersebut merupakan upaya deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Pemeriksaan urine ini adalah komitmen kami untuk menjaga lingkungan LPKA Palu tetap bersih dari narkoba, sehingga proses pembinaan dapat berjalan optimal dan kondusif,” imbuh Hery.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara humanis namun teliti. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi masuknya benda-benda terlarang ke dalam area blok hunian, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak.
Fokus pada Pembinaan Berkelanjutan
Kepala LPKA Palu, Welli, menegaskan bahwa seluruh prosedur penerimaan ini dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia berharap, dengan bergabungnya 27 narapidana remaja ini, program pembinaan dan pendidikan yang telah disiapkan LPKA Palu dapat terserap lebih merata.
“Penerimaan narapidana pindahan dari Rutan ini juga merupakan strategi kami untuk mengurangi overkapasitas. Dengan pemindahan ini, distribusi warga binaan menjadi lebih ideal, sehingga fokus pembinaan bagi setiap individu dapat lebih maksimal,” jelas Welli.
Melalui proses adaptasi dan pemeriksaan awal yang ketat ini, pihak LPKA Palu optimis para narapidana remaja dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan siap mengikuti berbagai program keterampilan serta pendidikan formal yang tersedia.










