KhabarNews.Id _ KENDARI, 22 Januari 2026 – Ketegangan politik dan sengketa lahan memanas di Kota Kendari. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, secara terbuka menantang Gubernur Sultra petahana, Andi Sumangerukka, terkait aksi penertiban lahan yang menimpa tempat tinggalnya.
Insiden ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (22/1/2026) siang. Di hadapan banyak warga dan pihak berwajib, Nur Alam dengan lantang merespons dan menolak eksekusi penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.
“Saya tegaskan, apa yang saat ini disengketakan atau ditertibkan ini, bangunannya berasal dari dana daerah,” ujar Nur Alam, mantan gubernur yang memimpin Sultra periode 2008-2018 itu, dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut secara implisit menuding bahwa properti yang akan ditertibkan memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Namun, klaim ini belum mendapatkan konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak pemerintah provinsi.
Aksi penantangan terbuka mantan gubernur terhadap gubernur petahana ini diprediksi akan menyulut polemik politik baru di Sultra. Masyarakat menunggu klarifikasi dan penjelasan hukum menyeluruh dari Pemerintah Provinsi Sultra pimpinan Andi Sumangerukka mengenai dasar dan alasan penertiban lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Gubernur Sultra mengenai tantangan dari Nur Alam maupun detail kasus sengketa lahan di Jalan Ahmad Yani, Kendari.










