Mediator Jadi Kunci, PHI Pak Beta vs CV. Sentosa Abadi Berakhir Damai

banner 468x60

KHABARNEWS – Morowali – Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara pekerja senior Dominikus Miteh Larantuka alias Pak Beta dengan CV. Sentosa Abadi akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui perundingan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kabupaten Morowali, di hadapan Mediator Senior Muhamad Saleh Gamal, S.H., M.A.P.

Pihak perusahaan CV. Sentosa Abadi yang beralamat di Desa Bahomakmur, Kabupaten Morowali, diwakili oleh Kuasa Hukum Adv. Moh. Albadani Hidayat, S.H., M.H. Sementara itu, pihak pekerja didampingi dua Kuasa Hukum, yakni Advokat Senior Zainudin, S.H. dan Adv. Darmawansyah, S.H.

Kedua belah pihak menyepakati dan menandatangani Perjanjian Bersama pada hari ini, 7 Oktober 2026. Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada pihak pekerja.

Dominikus Miteh Larantuka, yang berstatus pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menerima kesepakatan ini dengan penuh rasa kekeluargaan dan ikhlas. Usai penandatanganan, suasana terlihat sangat harmonis — kedua belah pihak saling bersalaman dan bercengkerama, layaknya hubungan baik antara pengusaha dan pekerja yang tidak pernah terlibat perselisihan.

Adv. Darmawansyah, S.H. dalam pernyataannya menyampaikan bahwa keberhasilan perundingan ini tidak lepas dari kemampuan dan kebijaksanaan Mediator yang memahami kepentingan serta keinginan kedua belah pihak, sehingga tercapai jalan tengah yang memuaskan semua pihak.

“Kesepakatan ini adalah buah dari kepiawaian Mediator yang berpengalaman, mampu menjembatani keinginan kedua belah pihak, sehingga tercipta perdamaian yang utuh,” tegasnya.

Dengan berakhirnya perselisihan ini, diharapkan hubungan antara pekerja dan perusahaan semakin harmonis serta menjadi awal yang lebih baik ke depannya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *