Osin Korban Dugaan Persekongkolan Penggelapan Dana, Isra Nur Diduga Bekerja Sama dengan Sulastri

banner 468x60

KHABARNEWS – MOROWALI, – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Seorang wanita bernama Osin menegaskan bahwa dirinya adalah korban, bukan pelaku sebagaimana pemberitaan sebelumnya.

Osin menduga kuat adanya persekongkolan antara Isra Nur dan seorang perempuan bernama Sulastri, yang disebut-sebut berprofesi sebagai PNS guru dan hanya dikenal oleh Isra Nur. Dugaan ini mencuat setelah kewajiban pengembalian dana yang mencapai miliaran rupiah tak kunjung dipenuhi.

Kronologi Kerja Sama Pinjaman

Kasus ini bermula sekitar dua tahun lalu, ketika Isra Nur membujuk Osin untuk memberikan pinjaman dana dengan janji pengembalian disertai bunga bervariasi antara 35% hingga 45%. Osin sendiri memperoleh dana tersebut dari pinjaman kepada pihak lain.

Kerja sama ini awalnya berjalan dengan nominal kecil. Seiring tumbuhnya kepercayaan, jumlah dana yang diserahkan Osin kepada Isra Nur semakin membesar. Namun, belakangan diketahui bahwa dana tersebut ternyata disalurkan Isra Nur kepada masyarakat sekitar dengan bunga mencapai 90% — jauh lebih tinggi dari kesepakatan awal — tanpa sepengetahuan Osin.

Aliran Dana yang Terungkap

Berdasarkan penelusuran, terdapat sejumlah fakta terkait aliran dana dalam kasus ini:

· Klaim kerugian Rp20 miliar yang disampaikan Isra Nur bukan merupakan dana yang diterima Osin.
· Jumlah dana yang dikirimkan Osin kepada Isra Nur tercatat hanya Rp1,2 miliar.
· Dengan alasan rekening telah limit, Isra Nur meminta Osin mentransfer dana secara bertahap hingga Rp700 juta ke rekening atas nama Nurul Musthofa. Belakangan, Isra Nur mengonfirmasi bahwa rekening tersebut juga milik atau dikuasai oleh Sulastri.
· Osin tidak pernah berkomunikasi dengan Sulastri maupun Nurul Musthofa, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Seluruh hubungan dilakukan sepenuhnya oleh Isra Nur.

Ketika kewajiban sudah mencapai miliaran rupiah, Isra Nur tiba-tiba mengaku tidak sanggup mengembalikan pinjaman senilai Rp1,9 miliar dalam satu bulan terakhir, tepatnya pada September 2026, dengan alasan uang tersebut telah dibawa kabur oleh Sulastri.

Dugaan Upaya Mengalihkan Kesalahan

Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, Isra Nur justru membuat laporan ke Polsek Bumi Raya dengan terlapor Sulastri. Dalam laporan tersebut, Isra Nur didampingi oleh seseorang yang mengaku sebagai pamannya bernama Hisam — yang juga mengaku sebagai perwakilan LSM Saber Korupsi.

Osin menduga langkah tersebut merupakan upaya Isra Nur untuk melimpahkan seluruh kesalahan kepada Sulastri. Belakangan, informasi dari tetangga menyebutkan bahwa Isra Nur perlahan-lahan mulai memindahkan aset dari rumahnya ke tempat lain.

Dilaporkan ke Polres Morowali

Melalui dua kuasa hukumnya, Adv. Zainudin, S.H. dan Adv. Darmawansya, S.H., Osin telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Morowali. Laporan tersebut teregistrasi dengan bukti resmi:

SURAT TANDA TERIMA LAPORAN
Nomor: STPL/175/IX/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH
Tanggal: 28 September 2026

Penegasan Kuasa Hukum

Adv. Zainudin, S.H. — yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Organisasi Advokat PERADIN Sulawesi Tengah — menegaskan adanya dugaan kuat persekongkolan dalam penggelapan dana ini.

“Ada indikasi kuat bahwa Isra Nur bekerja sama dengan Sulastri untuk menggelapkan dana milik klien kami. Namun kebenaran yang sesungguhnya baru dapat diklarifikasi sepenuhnya setelah Sulastri berhasil ditangkap,” tegas Zainudin.

Ia juga menyoroti adanya indikasi Isra Nur berupaya mengalihkan kekayaannya, yang diduga berasal dari hasil kejahatan, ke tempat atau pihak lain. Oleh karena itu, Zainudin mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas perkara ini agar terlapor tidak sempat mengalihkan kekayaannya.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, seluruh fakta terungkap, dan kerugian yang dialami klien kami dapat dipulihkan. Jangan sampai kasus ini merambat ke tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Harapan Korban

Pihak Osin berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. Seluruh fakta diharapkan terungkap secara jelas, dan kerugian yang dialami korban dapat dipulihkan sepenuhnya melalui jalur hukum yang berlaku.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *