Polres Morowali Utara Gagalkan Peredaran 25 Gram Sabu dari Palu, Seorang Pemuda Diamankan di Desa Korowou

banner 468x60

KHABARNEWS – MOROWALI UTARA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TAS alias T (23) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 25,23 gram.

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Morowali tersebut dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satresnarkoba pada Senin (13/4/2026).

“Penangkapan ini merupakan respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa barang haram tersebut dari Kota Palu dan hendak melintas di wilayah Morowali Utara. Saat tersangka singgah di salah satu kios di Desa Korowou, tim langsung melakukan pengamanan,” ungkap AKP Christoforus.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka TAS alias T, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  1. 1 (satu) paket besar Narkotika diduga jenis shabu (sabu) dalam bungkusan plastik klip bening dengan berat total 25,23 gram.
  2. 1 (satu) buah Tas berwarna hitam.
  3. 1 (satu) unit Handphone Android merek Realme.

“Setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Polres Morowali Utara guna menjalani proses hukum yang berlaku,” tegas AKP Kristo.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka TAS alias T dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika berat. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan barang bukti sabu seberat 25,23 gram, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” jelas Kasatresnarkoba.

Imbauan Partisipasi Masyarakat

Menutup keterangannya, AKP Christoforus De Leonardo mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga pengungkapan kasus ini berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa informasi sekecil apa pun dari warga sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat Morowali Utara untuk terus berpartisipasi aktif. Laporkan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kami jamin setiap laporan akan segera ditindaklanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku perusak masa depan generasi bangsa ini,” tutupnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *