KHABARNEWS – Morowali Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia, diringkus bersama barang bukti 41 paket sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara . Dari tangan pelaku, polisi menyita 41 paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 8,10 gram .
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial R alias O. Dari tangannya, anggota kami menyita 41 paket yang diduga narkoba jenis shabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., Rabu (5/8/2026) .
Pengembangan dari Aduan Warga dan Komitmen Pemberantasan
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diberikan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian . Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba di wilayah Morowali Utara .
“Kami mengapresiasi dukungan dan informasi dari warga. Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” tambah AKBP Junaidy .
Total 56 Paket Sabu Disita dalam Sepekan
Pengungkapan kasus R alias O ini melengkapi rangkaian keberhasilan Satresnarkoba Polres Morowali Utara dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka lain yang diduga saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkoba . Ketiganya adalah:
· V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 31,25 gram .
· S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 6,85 gram .
· R alias I (30), warga Kecamatan Mori Utara, dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 11,79 gram .
Secara total, dalam sepekan terakhir, Polres Morowali Utara telah mengamankan 56 paket sabu dari empat orang tersangka .
Terancam Hukuman Mati
Seluruh pelaku kini mendekam di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun .
Polres Morowali Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Morowali Utara yang bebas dari narkoba.









