Ratusan Warga Topogaro Morowali Geruduk Kantor Desa, Tuntut Copot Kades atas Dugaan Korupsi Dana Desa dan CSR

banner 468x60

KHABARNEWS – Morowali – Ratusan masyarakat Desa Topogaro, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Minggu (13/4/2026). Massa aksi secara tegas menuntut pencopotan Kepala Desa Topogaro dari jabatannya. Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh dugaan kuat ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana “tali asih”, praktik penjualan aset desa strategis berupa pelabuhan, serta indikasi korupsi dana desa dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya dinikmati masyarakat setempat.

Dalam orasi yang bergemuruh, para demonstran menilai bahwa pengelolaan keuangan desa selama ini dilakukan secara tertutup dan tidak sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi. Warga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap oknum kepala desa yang diduga melanggar kepercayaan publik.

Wakil Ketua DPRD Sulteng Dukung Aspirasi Warga, Desak Proses Hukum Tegas

Menanggapi gejolak yang terjadi di Morowali, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh Ali, menyatakan dukungan penuhnya terhadap aspirasi masyarakat Desa Topogaro. Politisi yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Morowali ini menegaskan bahwa pengelolaan anggaran di tingkat desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pengelolaan dana desa tidak boleh dilakukan secara tertutup. Kepala desa memiliki kewajiban mutlak untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Arnila dalam keterangan resminya di Palu, Ahad (13/4/2026).

Lebih lanjut, Arnila menyoroti dugaan penjualan aset desa berupa pelabuhan yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pemindahtanganan aset desa tidak dapat dilakukan secara sepihak. Mekanisme tersebut telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, yang mensyaratkan adanya persetujuan pihak berwenang dan keputusan melalui musyawarah desa.

“Jika pelabuhan itu benar dijual tanpa prosedur yang sah, itu jelas pelanggaran serius terhadap pengelolaan aset desa,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Pidana Korupsi dan Desakan Evaluasi Kinerja

Terkait dugaan korupsi dana desa dan dana CSR, Arnila Moh Ali menyebut bahwa temuan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia mendorong aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional guna mengusut tuntas persoalan ini.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan seadil-adilnya. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa,” imbuhnya.

Selain mendorong proses hukum, politisi Golkar ini juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Topogaro. Arnila bahkan menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan langkah pemberhentian sementara apabila ditemukan bukti awal yang cukup terkait pelanggaran berat tersebut.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di Morowali tersebut berjalan tertib di bawah pengawalan ketat aparat keamanan setempat. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Topogaro masih menanti respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Morowali terkait tuntutan pemberhentian kepala desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *