KHABARNEWS – Morowali, Sulawesi Tengah – PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) memastikan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan hukum dengan menyelenggarakan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Langkah ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 27 dan 28 yang mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak .
Kegiatan ini menjadi forum vital untuk menyerap aspirasi publik. PT BTIIG tidak hanya mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali sebagai representasi pemerintah daerah, tetapi juga secara aktif melibatkan perwakilan dari berbagai elemen. Pihak-pihak yang diundang meliputi Perwakilan Kecamatan Bungku Barat, Kepala Desa, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta perwakilan Masyarakat Adat yang berada di sekitar lingkar kawasan industri .
Fokus Pengembangan di Lima Desa
Pihak manajemen PT BTIIG, melalui keterangan resminya, meluruskan bahwa rencana pengembangan usaha tidak mencakup keseluruhan area perusahaan. Adapun wilayah yang teridentifikasi terdampak langsung oleh kegiatan pengembangan dalam dokumen AMDAL saat ini meliputi lima desa di Kecamatan Bungku Barat. Berdasarkan data wilayah administrasi, desa-desa tersebut adalah:
- Desa Ambunu
- Desa Topogaro
- Desa Tondo
- Desa Marga Mulya
- Desa Umpanga
Penetapan kelima desa ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa sosialisasi dan penanganan dampak lingkungan tepat sasaran. Kecamatan Bungku Barat sendiri memiliki total 10 desa/kelurahan, sehingga perusahaan menekankan bahwa tidak semua wilayah administratif masuk dalam cakupan studi kali ini .
Empat Manfaat Strategis Konsultasi Publik
Dalam keterangannya, PT BTIIG menekankan bahwa konsultasi publik ini bukan sekadar formalitas perizinan, melainkan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan investasi. Perusahaan memaparkan empat pilar manfaat utama dari pelaksanaan konsultasi ini:
- Memperkuat Partisipasi Publik: Forum ini membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, serta kekhawatiran terkait proyek. Informasi dari warga lokal dinilai vital untuk mengidentifikasi dampak sosial dan ekologi yang mungkin luput dari survei teknis .
- Menjamin Transparansi: Proses ini membuka akses informasi rencana kegiatan dan potensi dampaknya secara terbuka. Hal ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengembang dan pemerintah, serta memperkuat legitimasi izin lingkungan .
- Meningkatkan Kualitas Kajian: Masukan dari publik dianggap mampu memperkaya data sekaligus mempertajam analisis dokumen AMDAL. Dengan begitu, strategi mitigasi dampak dapat disusun lebih efektif dan sesuai dengan konteks kearifan lokal .
- Mencegah Konflik Sosial: Dengan merasa didengar dan dihargai sejak tahap perencanaan, potensi sengketa atau penolakan proyek di kemudian hari dapat diminimalisir. Ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi syarat utama investasi modern .
Dasar Hukum dan Tahapan Formal
Merujuk pada PP 22/2021, konsultasi publik merupakan tahapan wajib yang tidak bisa dilewatkan dalam proses penilaian AMDAL. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung merupakan prioritas dalam proses pengambilan keputusan lingkungan .
“Konsultasi Publik ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penilaian formal terhadap Dokumen AMDAL guna memperoleh rekomendasi kelayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan PT BTIIG .
Dengan dilaksanakannya forum ini, diharapkan proses penyusunan AMDAL dapat berjalan inklusif, transparan, dan menghasilkan studi kelayakan yang benar-benar objektif demi kemaslahatan masyarakat sekitar dan keberlangsungan dunia usaha.










