KhabarNews.Id _ Torete, Morowali, 14 Januari 2026 – Konflik agraria antara masyarakat Desa Torete dan perusahaan PT. TAS terkait rencana pembangunan Kawasan Industri PT. Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE kembali memanas. Masyarakat menolak skema “tali asih” atau kompensasi lahan mangrove yang dinilai tidak adil, sementara melaporkan adanya upaya intimidasi sistematis.
Rina Maharadja, Pembina Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB), dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026), menyatakan penolakan warga masih kuat. “Ketegangan terus dipicu kepentingan perusahaan. Di lapangan, meski ada penolakan, upaya intimidasi dan siasat untuk memuluskan kompensasi lahan mangrove dengan harga seminim mungkin terus berjalan,” tegas Rina.
Surat Perusahaan Perkuat Dugaan Intimidasi
Klaim AMTB dikuatkan dengan adanya dokumentasi surat dari PT. TAS yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Torete. Surat bernomor dan ditandatangani oleh KTT PT. TAS, Ir. Agus Riyanto, ST, itu meminta dua hal: daftar nama penerima kompensasi lahan mangrove dan berita acara kesepakatan kompensasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
“Masyarakat menolak penjualan mangrove berkedok tali asih atau kompensasi,” lanjut Rina. Penolakan ini semakin menguat setelah empat warga, termasuk aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan jurnalis Royman M Hamid, ditahan oleh Polres Morowali. Masyarakat menuntut pembebasan mereka.
Tiga Tuntutan Pokok Masyarakat Torete
Masyarakat Torete mengajukan tiga tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Penyelesaian oleh Gubernur dan Satgas PKA: Konflik ini telah dilaporkan dan sedang dalam proses di Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah. Masyarakat meminta Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, melalui Satgas PKA, mengambil alih penyelesaian secara tuntas, menilai pemerintah daerah hingga kabupaten tidak netral dan memihak perusahaan.
- Intervensi Polda Sulteng: Masyarakat meminta Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan aspek hukum konflik ini. Mereka menilai Polres Morowali berat sebelah, dimana laporan perusahaan cepat ditindak, sementara laporan masyarakat terabaikan.
- Minta Jaminan Hak: “Kami tidak tahu siapa backing PT. TAS sehingga berani mengabaikan Satgas PKA bentukan Gubernur,” tandas Rina. Masyarakat juga melaporkan intimidasi terhadap keluarga karyawan PT. TAS yang menolak kompensasi, dengan ancaman pemecatan. Video intimidasi ini telah beredar.
Dukungan Investasi yang Berujung Petaka
Rina menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi. “Kami mendukung, namun berharap investasi jadi berkah, bukan petaka. Hari ini, justru investasi di Torete menjadi sumber konflik. Apakah ini tujuannya?” tanyanya retoris.
Rekomendasi Satgas PKA Sulteng Masih Berproses
Berdasarkan dokumen rapat fasilitasi Satgas PKA Sulteng pada 9 Desember 2025 lalu, sejumlah rekomendasi belum final, antara lain:
- Tim Satgas akan menyusun laporan peninjauan lapangan di wilayah operasi PT. TAS untuk disampaikan ke Gubernur.
- Pemerintah Kabupaten Morowali dan Kantor Pertanahan diminta melakukan inventarisasi dan validasi hak masyarakat di area IUP PT. TAS di Desa Torete dan Buleleng, dengan batas waktu 19 Desember 2025.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali diminta melakukan kajian dampak sedimentasi dan zonasi rencana rehabilitasi mangrove, dengan tenggat waktu dua minggu.
Masyarakat Torete kini menunggu tindak lanjut konkret dari Gubernur dan Polda Sulteng, sembari terus berjuang mempertahankan hak atas lahan dan menolak intimidasi di tengah proyek nasional yang disebut seharusnya mensejahterakan.










