KHABARNEWS – BANGGAI, SULTENG — Pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Agen Penyalur Minyak dan Gas (APMS) Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dihentikan sementara. Kebijakan ini diduga merupakan buntut dari sanksi pelayanan pengisian BBM ke jerigen dalam jumlah besar.
Kronologi dan Penyebab Penghentian Pasokan
SPBU Pagimana yang dikelola oleh keluarga Bos Katili ini mendapat pembinaan langsung dari PT Pertamina Patra Niaga. Pembinaan tersebut dilakukan setelah ditemukan praktik pengisian Pertalite ke dalam jerigen dalam jumlah besar yang diduga melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Praktik penggunaan jerigen di APMS Pagimana memang sudah menjadi sorotan publik sejak lama. Bahkan pada tahun 2021, warganet ramai-ramai mendesak tindakan tegas dari Bupati Banggai terkait maraknya penggunaan jerigen di SPBU tersebut. Hingga akhirnya, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sulawesi memberikan sanksi pembinaan berupa penghentian pasokan sementara.
Dampak bagi Pedagang Eceran dan Masyarakat
Penghentian pasokan Pertalite ini berdampak langsung pada pedagang BBM eceran di sekitar Pagimana. Kini, para pengecer menjual bensin dengan harga yang melonjak tajam, yaitu Rp15.000 per botol dan Rp25.000 per satu aqua besar.
Kenaikan harga BBM eceran ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah Banggai. Sebelumnya pada April 2026, warga Kecamatan Tinangkung Utara juga mengeluhkan harga Pertalite eceran yang mencapai Rp15.000 hingga Rp20.000 per botol. Kondisi ini diperparah dengan ramai-ramainya kios BBM eceran yang tutup, sehingga warga semakin kesulitan mendapatkan BBM dengan harga normal.
Pembinaan Pertamina Patra Niaga
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa pembinaan terhadap SPBU yang melanggar dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat kesalahan. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, pengurangan suplai, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
“Pembinaan dilakukan melalui berjenjang. Dari Pertamina, untuk lembaga penyalur yang kemudian terverifikasi, terbukti melakukan pelanggaran, maka proses pembinaannya dari mulai teguran tertulis, ada pengurangan suplai atau skorsing, bahkan sampai pemutusan hubungan usaha,” ujar Roberth.
Sepanjang tahun 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi karena melanggar aturan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pengelola SPBU menjalankan kegiatan operasional dan pelayanan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Pertamina mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan agar distribusi tetap merata dan kebutuhan seluruh warga dapat terpenuhi.
Penghentian pasokan Pertalite di APMS Pagimana ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi demi memastikan bahan bakar tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.










