KHABARNEWS – Morowali — Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh terduga perambah hutan negara berinisial GR. Ia diduga terlibat dalam aksi perambahan hutan di wilayah konsesi pertambangan grup MIND ID, tepatnya Blok Bahodopi 1 (BB1), Kabupaten Morowali.
Setelah tercatat mangkir sebanyak tiga kali dari undangan klarifikasi resmi, Kepolisian Resor (Polres) Morowali menegaskan siap mengambil tindakan hukum yang lebih tegas, termasuk opsi penjemputan paksa.
Laporan PT Vale
Laporan dugaan perambahan hutan ini resmi dilayangkan oleh tim legal PT Vale, bagian dari grup Mining Industry Indonesia (MIND ID). Laporan tersebut menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan sikap GR yang terkesan mengabaikan iktikad baik kepolisian dengan tidak menghadiri tiga kali undangan klarifikasi yang telah dikirimkan.
Polisi Sayangkan Sikap GR
“Kami sudah melayangkan undangan klarifikasi sampai tiga kali, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan (GR),” ujar AKP Wawan Kurnadi, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, ketidakhadiran GR membuat penyidik mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tegas. Penjemputan paksa menjadi salah satu opsi yang disiapkan agar proses klarifikasi dan penanganan kasus dugaan perambahan hutan di Blok Bahodopi 1 Morowali dapat berjalan.
Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjaga kawasan hutan dari perambahan ilegal, terutama di wilayah konsesi yang memiliki nilai ekologis dan operasional tinggi.










