Warga Bahomotefe Tuntut Transparansi Dana Rp4,3 Miliar

banner 468x60

KHABARNEWS – MOROWALI — Polemik dana sekitar Rp4,3 miliar di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kian memanas. Sejumlah warga menolak skema pembagian 50:50 dan mendesak pemerintah desa menjelaskan secara terbuka status serta dasar pengelolaan dana tersebut.

Akar Polemik: Debu Kendaraan Operasional dan Kompensasi Lahan

Polemik ini disebut bermula dari keluhan warga terkait dampak debu kendaraan operasional PT Vale Indonesia Tbk yang melintas di jalan tani desa. Aktivitas truk pengangkut hasil tambang yang melewati jalan desa memang diketahui meningkatkan volume debu di udara, terutama pada musim kemarau, dan berdampak langsung pada penurunan kualitas udara di sekitar pemukiman warga .

Dalam proses penyelesaian keluhan tersebut, muncul dana sekitar Rp4,3 miliar yang dipahami sebagian warga berkaitan dengan lahan dan kompensasi. Warga kemudian mempertanyakan rencana pembagian 50 persen untuk masyarakat dan 50 persen masuk kas desa.

Tuntutan Warga: Kejelasan Hukum dan Penyaluran Penuh

Warga meminta kejelasan dasar hukum, status dana, penerima, serta mekanisme penyalurannya. Mereka menilai skema pembagian 50:50 berpotensi merugikan hak masyarakat.

“Kalau dana tersebut merupakan kompensasi kepada masyarakat, kami meminta hak masyarakat diberikan secara penuh dan tidak dipotong secara sepihak,” ujar salah satu perwakilan warga.

Dinamika Sosial di Bahomotefe

Desa Bahomotefe sendiri telah lama menjadi sorotan dalam isu hubungan antara masyarakat dan perusahaan tambang. Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bahomotefe Bersatu (GRBB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Vale Indonesia Tbk di desa tersebut. Dalam aksi itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk pembagian fee hasil produksi, pendirian pabrik sesuai janji, kebijakan khusus rekrutmen tenaga kerja lokal, serta langkah mitigasi terhadap debu dan sampah akibat aktivitas perusahaan .

Catatan Sengketa Lahan

Persoalan lahan di Bahomotefe bukan hal baru. Dokumen putusan pengadilan menunjukkan adanya sengketa lahan kebun yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dalam perkara Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Pso yang berlanjut ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, terungkap adanya lahan warga yang dibebaskan pada tahun 2012 dengan harga Rp10.000 per meter persegi—nilai yang dianggap tidak sepadan dengan harga pasar saat itu yang mencapai Rp60.000 per meter persegi .

Kepala Desa Bahomotefe dalam keterangan terpisah pada 2023 juga pernah mengungkap bahwa sebagian lahan warga telah dijual ke perusahaan lain sebelum kehadiran PT Vale, sehingga muncul pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya berhak menerima pembebasan lahan .

Respons Perusahaan

PT Vale Indonesia Tbk secara umum menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan keluhan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam konteks kompensasi lingkungan di wilayah operasi lain, perusahaan mengklaim telah menyalurkan pembayaran hingga 91,14 persen dan menyelesaikan 88,75 persen aduan masyarakat . Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi spesifik dari perusahaan terkait dana Rp4,3 miliar di Bahomotefe.

Desakan Transparansi

Polemik ini menyoroti persoalan tata kelola dana kompensasi di tingkat desa. Warga menuntut transparansi penuh dari pemerintah desa mengenai dasar hukum, status, penerima, dan mekanisme penyaluran dana. Tanpa kejelasan tersebut, kekhawatiran akan potensi pemotongan hak masyarakat secara sepihak dipastikan akan terus bergulir.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *