KHABARNEWS-PALU – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis (5/3/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.
Agenda kerja di Palu tersebut menyoroti sejumlah isu strategis nasional yang tengah menjadi perhatian publik. Beberapa poin utama yang dibahas antara lain adalah pelaksanaan reformasi di institusi kejaksaan dan kepolisian, serta kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dan pembaharuan hukum pidana nasional telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan,” tegas Sarifuddin Sudding dalam keterangannya.
Lebih lanjut, anggota legislatif tersebut menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap penanganan dan penyelesaian berbagai perkara yang menarik perhatian publik. Hal ini dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan reformasi penegakan hukum hingga ke tingkat daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk mewujudkan sistem hukum Indonesia yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjaring aspirasi dan masukan langsung dari aparat penegak hukum maupun masyarakat di Sulawesi Tengah terkait tantangan implementasi regulasi baru di lapangan










