DPRD Sulteng Tutup Masa Persidangan II dan Buka Masa Persidangan III, Hasilkan 23 Produk Kelembagaan

banner 468x60

Palu, Khabarnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Kedua sekaligus membuka Masa Persidangan III Tahun Kedua Masa Jabatan 2024–2029. Penutupan dan pembukaan masa persidangan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, pada Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Syarifudin Hafid. Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Seluruh Agenda Strategis Tuntas Dibahas

Dalam sambutannya, Arnila Hi. Moh. Ali mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Masa Persidangan II Tahun Kedua, DPRD Sulteng telah menjalankan berbagai agenda strategis. Agenda tersebut telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus), mulai dari pelaksanaan reses, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah (raperda), pengawasan penggunaan anggaran daerah, hingga pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

“Selama masa persidangan ini, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menghasilkan 23 produk kelembagaan yang terdiri dari 16 keputusan DPRD dan 7 keputusan pimpinan DPRD,” ujar Arnila.

Menurut politisi tersebut, seluruh produk kelembagaan yang dihasilkan merupakan wujud sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sinergi ini juga didukung penuh oleh partisipasi aktif masyarakat melalui berbagai mekanisme pembahasan, baik di tingkat rapat paripurna maupun alat kelengkapan dewan (AKD).

Agenda Prioritas Masa Persidangan III

Memasuki Masa Persidangan III Tahun Kedua, DPRD Sulteng telah menetapkan sejumlah agenda prioritas. Ketetapan ini merupakan hasil rapat Banmus yang digelar pada 22 Mei 2026. Beberapa agenda prioritas yang akan dijalankan antara lain:

· Pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah (raperda).
· Rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
· Pelaksanaan reses anggota DPRD.

DPRD Sulawesi Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan unsur Forkopimda. Hal ini bertujuan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah.

Simbolis Penyerahan Produk DPRD

Sebagai simbol resmi berakhirnya Masa Persidangan II Tahun Kedua, Arnila Hi. Moh. Ali menyerahkan produk-produk kelembagaan DPRD kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina. Penyerahan ini menandakan bahwa seluruh produk tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah, Dr. Novalina, menyampaikan apresiasi yang tinggi. Ia mengapresiasi hubungan kemitraan yang telah terjalin dengan baik antara DPRD dan pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.

“Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan ke depannya demi kemajuan Sulawesi Tengah,” ujar Novalina mewakili gubernur.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *