Pemkab Morowali Percepat RAD Penyandang Disabilitas 2026-2029 untuk Wujudkan Kabupaten Inklusif

banner 468x60

KHABARNEWS – Morowali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali terus mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2026-2029. Langkah ini menjadi komitmen nyata daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berpihak pada kaum disabilitas.

Pembahasan dokumen rancangan RAD berlangsung melalui konferensi video yang diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng, Bappelitbangda Morowali, OPD terkait di lingkungan Pemkab Morowali, tim penyusun, hingga instansi vertikal.

Target Pembangunan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Kepala Bappelitbangda Morowali, Hasyim, S.Pi., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penyusunan RAD ini bertujuan sebagai acuan perencanaan pembangunan yang lebih inklusif dan akomodatif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

“Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam rencana kerja pemerintah, organisasi perangkat daerah, maupun rencana kegiatan dan anggaran pemerintah daerah,” ujar Hasyim di Aula Kantor Bappelitbangda Morowali, Rabu (5/8/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RAD ini juga dirancang untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar dan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas, membuka peluang partisipasi mereka dalam penghidupan dan peningkatan kesejahteraan, serta menciptakan lingkungan yang inklusif.

3.345 Penyandang Disabilitas di Morowali Jadi Perhatian Serius

Berdasarkan data tahun 2024, Kabupaten Morowali memiliki 3.345 jiwa penyandang disabilitas atau sekitar 1,7 persen dari total penduduk yang mencapai 198.966 jiwa. Jumlah ini menjadi dasar pentingnya penetapan sasaran strategis, arah kebijakan tepat, serta peran lintas sektor dalam pemenuhan hak-hak mereka.

“Kami berharap dokumen RAD ini dapat segera ditetapkan agar proses berlanjut ke tahap selanjutnya,” tegas Hasyim.

Ia menambahkan bahwa RAD berfungsi sebagai indikator untuk mengukur dampak nyata peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas. Karena itu, diperlukan mekanisme monitoring dan evaluasi yang sistematis serta berkelanjutan.

Masukan dari Bappeda Sulteng: Perbaikan demi Dokumen yang Kuat

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kabid Perencanaan dan Pembangunan Manusia (PPM), Fadly, mengapresiasi struktur dokumen laporan akhir RAD yang dinilai cukup lengkap dan sistematis. Namun, ia menyoroti sejumlah aspek yang perlu diperbaiki agar dokumen lebih implementatif dan sesuai regulasi.

“Dokumen ini sudah menggambarkan bahwa pelaksanaan RAD membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial semata,” ujar Fadly.

Beberapa catatan penting yang disampaikan antara lain:

· Program masih bersifat daftar kegiatan dan belum menunjukkan prioritas dari tahun pertama hingga keempat.
· Belum adanya mekanisme monitoring dan evaluasi operasional yang jelas.
· Strategi kolaborasi lintas sektor masih perlu diperkuat.

“Poin-poin ini menjadi perhatian agar dokumen RAD benar-benar layak menjadi kebijakan yang kuat,” imbuhnya.

Komitmen Morowali Menuju Kabupaten Ramah Disabilitas

Dengan percepatan penyusunan RAD ini, Pemkab Morowali menunjukkan keseriusannya dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Diharapkan, melalui dokumen ini, berbagai program perlindungan dan pemberdayaan dapat terintegrasi dengan baik, menjadikan Morowali sebagai kabupaten yang inklusif dan berpihak pada seluruh warganya.

Proses penyempurnaan dokumen akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, sehingga RAD dapat menjadi panduan yang aplikatif dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *