Polres Morowali Utara Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Desa Kumpi, Pelaku Diamankan di Luwu Timur

banner 468x60

KHABARNEWS – Morowali Utara – Misteri kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya terpecahkan. Polres Morowali Utara berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang warga lanjut usia pada akhir Juli 2026 lalu.

Kasus tragis yang merenggut nyawa Alm. Rinel Batuki (80), warga Desa Kumpi, dapat terungkap berkat kerja keras Personel Satlantas Polres Morowali Utara yang dibantu Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara.

Kendaraan yang sempat menghilang usai insiden tersebut kini berhasil diidentifikasi, dan pelaku diamankan di tempat pelariannya di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Trans Sulawesi

Peristiwa nahas terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 Wita. Berdasarkan keterangan saksi, korban Alm. Rinel Batuki saat itu keluar rumah untuk membeli roti di kios terdekat. Setelah membeli, korban berjalan pulang di sisi kiri jalan.

Saat itulah, sebuah kendaraan roda empat melaju dari arah belakang dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban. Akibat benturan keras, korban terpental hingga 10 meter. Pengemudi mobil langsung melarikan diri ke arah Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Beteleme, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Kasat Lantas Polres Morowali Utara, AKP Aris Suhendar S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Alhamdulillah, peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Kumpi pada hari Senin, 27 Juli 2026, akhirnya dapat kami ungkap dan pelakunya telah kami amankan,” ujar AKP Aris Suhendar.

Tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur kejadian. Hasilnya, kendaraan yang terlibat berhasil diidentifikasi sebagai mobil Toyota Etios 1.2 G M/T.

Penelusuran lebih lanjut mengarah ke salah satu showroom mobil di Kota Palu. Dari informasi tersebut diketahui bahwa unit mobil dijual kepada pelaku berinisial R, seorang wiraswasta berusia 52 tahun yang berdomisili di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Morowali Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum Berjalan Transparan

Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken S.I.K., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini kini dalam penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara.

“Benar, pelaku tabrak lari di Desa Kumpi akhir Juli kemarin sudah kami amankan. Proses hukumnya akan dilaksanakan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku berinisial R telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Respons Keluarga Korban dan Publik

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah pengemudi mobil langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Keluarga korban yang sebelumnya berharap pelaku segera ditangkap, kini merasa lega setelah pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Morowali Utara langsung memerintahkan Unit Gakkum Satlantas dibantu Tim Resmob Elang Tokala untuk mengungkap kasus ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Morowali Utara dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *