KHABARNEWS – Poso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota. Seorang pria berinisial R.M.A. (34 tahun) yang merupakan residivis berhasil diamankan pada Selasa (25/8/2026) .
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 19 Juli 2026 terkait hilangnya barang dagangan berupa sprei dan selimut dari sebuah toko. Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., memerintahkan Unit Pidana Umum untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas .
Modus operandi pelaku adalah memanjat masuk ke dalam toko pada malam hari. Dalam aksinya, R.M.A. membawa kabur 124 item barang dagangan yang terdiri dari berbagai merek sprei seperti Glamor, Fata, Lady Rose/Bonita Viona, Two in One, serta selimut merek Jovanka dan bedcover. Akibat perbuatan tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil mencapai Rp18.825.000 .
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang hasil curian telah dijual. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kasat Reskrim IPTU I Made Deva Dwi Wiguna menyayangkan motivasi kejahatan yang didorong oleh kecanduan narkoba. “Fakta bahwa tersangka adalah residivis menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang. Ini adalah lingkaran setan yang harus diputus,” tegasnya .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP Jo Pasal 126 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti yang telah dijual .
IPTU I Made Deva Dwi Wiguna juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan properti agar tidak mengulangi aksinya di wilayah hukum Polres Poso. Pihaknya juga mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan lingkungan, terutama pada malam hari .










