KHABARNEWS – BANTAENG – Seorang oknum polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigpol berinisial TD yang bertugas di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan. Ia diduga meminta uang sebesar Rp2 juta kepada seorang pria berinisial TI untuk membantu proses pencabutan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, ANR .
Kasus ini bermula ketika ANR melaporkan suaminya, TI, ke Polres Bantaeng atas dugaan KDRT pada 22 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) .
Menurut keterangan TI yang dikutip dalam berbagai pemberitaan, oknum Polwan tersebut menghubunginya dan meminta agar disiapkan uang Rp2 juta. Uang itu disebut-sebut sebagai biaya administrasi penyidikan dalam proses pencabutan laporan, setelah kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai .
Kronologi Permintaan Uang
Kepada awak media, TI mengaku heran dengan adanya permintaan biaya tersebut. Pasalnya, ia memahami bahwa proses pencabutan laporan kepolisian seharusnya tidak dipungut biaya .
“Kita mami kasih administrasi penyidiknya. Bisa ji kira-kira kalau kita siapkan Rp2 juta?” ujar TI menirukan ucapan oknum Polwan tersebut .
Mendapat permintaan itu, TI mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan istrinya sebagai pelapor . Brigpol TD pun disebut memberikan keringanan agar TI menyiapkan uang sesuai kemampuan finansialnya .
Proses Hukum dan Klarifikasi
Menanggapi dugaan yang mencemarkan nama baik institusi ini, Kepolisian Resor Bantaeng bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa oknum Polwan tersebut melalui Unit Paminal (Profesi dan Pengamanan) untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik .
“Sementara didalami oleh bagian Unit Paminal Sipropam Polres Bantaeng, dan dalam proses penyelidikan. Memang ini masih dalam bentuk dugaan. Apabila terbukti adanya permintaan uang oleh oknum Polwan tersebut, maka tentunya akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” tegas AKP Andi Aldiansyah .
Meski demikian, hingga proses pemeriksaan berjalan, pihak terlapor berinisial T juga telah memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa pembicaraan mengenai uang tersebut hanya sebatas candaan karena dirinya sudah lama mengenal oknum Polwan tersebut . Pihak kepolisian menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya transaksi atau pemberian uang .
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan kembali pentingnya transparansi serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Proses pendalaman oleh Unit Paminal masih terus berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menelusuri adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik .










