KHABARNEWS – Morowali, – Tata kelola keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk tahun anggaran 2024 tengah menjadi sorotan tajam. Program swakelola pembangunan sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang diperuntukkan bagi sanitasi masyarakat miskin, kini terancam bergulir ke ranah hukum. Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar ketidakwajaran dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.
Berdasarkan dokumen laporan resmi BPK, indikasi penyimpangan sangat mencolok. Seluruh anggaran proyek senilai Rp2 miliar dilaporkan telah dicairkan penuh (100 persen). Namun, ironisnya, dalam dokumen pertanggungjawaban fisik, auditor negara tidak menemukan satu pun kuitansi pembelian bahan bangunan maupun kuitansi pembayaran upah pekerja yang sah.
Swakelola Tanpa Kuitansi: Kelalaian atau Kesengajaan?
Hilangnya bukti kuitansi belanja dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini memicu kritik pedas dari koalisi pegiat antikorupsi. Koordinator LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ikhsan, dengan tegas menyatakan bahwa hilangnya dokumen utama ini merupakan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
“Ketiadaan kuitansi bahan dan upah itu bukan sekadar teledor administrasi atau catatan teknis yang bisa diabaikan! Itu adalah pintu masuk, bukti petunjuk yang sangat gamblang untuk membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran. Bagaimana mungkin uang negara keluar total, tetapi bukti ke mana uang itu mengalir tidak ada? Publik berhak curiga ini adalah proyek fiktif atau anggaran yang sengaja digelapkan,” tegas Ikhsan kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Ikhsan juga menyoroti sistem swakelola yang kerap dijadikan celah pengawasan. Menurutnya, proyek yang dikerjakan secara mandiri oleh dinas justru menuntut tingkat transparansi dan keabsahan administrasi yang jauh lebih ketat, bukan malah menjadi instrumen untuk meloloskan pencairan tanpa dasar hukum.
Desakan Kejaksaan: Panggil dan Periksa Oknum Pejabat PUPR
Merespons temuan BPK tersebut, gelombang desakan kini mengarah ke Korps Adhyaksa. LSM PSMP mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk segera mengambil langkah proaktif tanpa menunggu dinamika politik mereda.
“Kami minta Kejari Morowali maupun Kejati Sulteng segera membuka penyelidikan resmi. Panggil semua pihak terkait di Dinas PUPR Morowali, hitung berapa nilai potensi kerugian negara yang terjadi, dan tetapkan siapa yang harus bertanggung jawab atas pencairan tanpa dasar sah ini. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa hukum di Morowali tidak mandul ketika berhadapan dengan pejabat dinas,” tuntut Ikhsan.
Harapan serupa disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat yang menyayangkan anggaran publik habis tanpa kejelasan fisik yang sebanding dengan nilai uang yang dikucurkan.
Dinas PUPR Morowali Memilih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Morowali tampaknya memilih langkah tertutup. Belum ada satu pun pejabat berwenang maupun kepala dinas terkait yang bersedia memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi tertulis mengenai temuan fatal BPK tersebut.
Sikap bungkam dari pihak dinas ini kian memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai ke mana sebenarnya miliaran rupiah uang rakyat tersebut mengalir.










